Jum`at, 04 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Mantan Gubernur Irwandi Yusuf Klarifikasi Kasus Korupsi KEK Arun Lhokseumawe

Mantan Gubernur Irwandi Yusuf Klarifikasi Kasus Korupsi KEK Arun Lhokseumawe

Rabu, 02 Juli 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe. [Foto: tempo.co]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe, yang telah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Irwandi Yusuf, kepada Dialeksis.com, Rabu (2/7/2025) mengatakan, dirinya bukan mangkir dari panggilan Kejari Lhokseumawe, Untuk panggilan pertama dia mengklaim dirinya tidak menerima surat pemanggilan petama.

“Saya sangat koperatif. Tapi mereka yang salah kirim alamat, panggilan pertama saya tidak tau, karena surat pemanggilan pertama dikirim ke PEMA. Saya mana tau kalau dikirim ke PEMA. Saya tau saat saya sampai di Banda Aceh,” kata Irwandi Yusuf per telepon.

Sedangkan pemanggilan kedua, dari cerita mantan Gubernur itu, sebelumnya telah berupaya untuk menjalani pemeriksaan melalui Zoom. Namun setelah dikonfirmasi lagi oleh Irwandi Yusuf, pihak penyidik menyatakan tidak bisa menghadiri pertemuan secara daring itu. Alasannya pihak Kejari Lhokseumawe sedang mengikuti Zoom meeting dengan pihak dari pusat.

“Kedua saya baru terima, dan saya sudah siap dan menyediakan Zoom untuk berkomunikasi dengan mereka. Hari ini bahkan saya sudah menunggu berjam-jam. Abis waktu saya tunggu Zoom dengan penyidik. tahu-tahu saya dibilang sakit oleh Jaksa kepada media, padahal saya tunggu sampai sore,” terangnya.

Irwandi mengaku, dirinya dipanggil karena dirinya kala itu menjabat sebagai Ketua Dewan KEK Arun saat itu. “Saya ketua ditetapkan oleh Jokowi. Padahal saya dari awal gak tahu kalau saya diangkat jadi ketua saat itu. Gaji disitu tidak ada. Saya baru sekali datang ke KEK Arun itu, setelah itu saya gak pernah datang lagi. Setelah itu siapa ketua berikutnya dan pelaksanaannnya saya gak tahu lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap Irwandi Yusuf, sebagai Ketua Dewan KEK Arun sekaligus Gubernur Aceh dan pengusung berdirinya KEK Arun pada 2017.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sedang proses penyelidikan pengelolaan dana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sejak tahun 2018 hingga 2024. Sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 pejabat BUMN. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI