Beranda / Berita / Aceh / 17 Tahun Damai Aceh, KontraS Tegaskan Pemerintah Harus Buat Pengakuan Akui Korban Konflik

17 Tahun Damai Aceh, KontraS Tegaskan Pemerintah Harus Buat Pengakuan Akui Korban Konflik

Senin, 15 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Aceh hari ini memperingati 17 tahun perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia. Perdamaian yang diteken di Helsinki, Finlandia itu menjadi landasan awal dalam membangun Aceh dari keterpurukan. 

Pada momentum ini, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra menyoroti soal reparasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Menurutnya, Aceh bukan belum selesai mereparasi korban pelanggaran HAM, melainkan Pemerintah Aceh sendiri seperti tidak mau menyelesaikannya.

Seharusnya, kata dia, 17 tahun damai Aceh, hal-hal seperti ini sudah diselesaikan. Pemenuhan hak terhadap korban pelanggaran HAM di masa lalu seharusnya sudah selesai, reintegrasi pada mantan kombatan seharusnya juga sudah selesai.

“Tapi ada satu fakta yang terjadi hari ini, kita bisa sama-sama ketahui ternyata itu masih menjadi tanggungjawab yang panjang sekali. Pemerintah Aceh sampai hari ini saja belum menindaklanjuti terkait dengan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait reparasi medesak 245 korban konflik,” ujar Hendra kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (15/8/2022).

Dalam hal ini, Hendra mengaku khawatir jika Pemerintah Aceh saja berani mengabaikan 245 orang, bagaimana nanti ketika KKR Aceh merekomendasikan 5 ribu korban pelanggaran HAM lainnya.

Di sisi lain, Hendra menegaskan, sepatutnya Pemerintah Aceh dalam momentum hari damai Aceh ini ialah melakukan pengakuan kepada publik bahwasanya negara pernah melakukan kesalahan kepada orang Aceh.

Buktinya, kata dia, ada 5 ribu korban pelanggaran HAM di Aceh yang sebenarnya itu bukanlah angka sedikit.

“Seharusnya mereka (korban pelanggaran HAM) diakui sebagai korban oleh negara. Tapi pengakuan ini tidak dilakukan di hari damai Aceh. Hanya sibuk bagi-bagi tanah. Seharusnya pemerintah memberi pengakuan dulu, bahwa sudah ada 5 ribu orang yang saat ini terdata menjadi korban pelanggaran HAM,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda