Beranda / Berita / Aceh / 177 Warga Lapas Kota Jantho Diremisi

177 Warga Lapas Kota Jantho Diremisi

Minggu, 18 Agustus 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar -  Sebanyak 177 dari 464 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Jantho mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Jumlah tersebut terdiri dari 77 napi direksi berdasarkan PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait pidana umum.

Kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi SH, berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini, untuk bersabar, karena akan diusulkan remisi susulan kedepan.

"Untuk para WBP Rutan Jantho yang saya cintai, jangan berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam Surat Keputusan remisi, karena ada kurang lebih 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan. Ini mengingat karena persyaratan belum lengkap," ujarnya.

Dikatakannya, proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat. Bila satu saja dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke Aplikasi SDP (System' Database Pemasyarakatan) maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. "Jadi para WBP sekalian, saya harap bersabar, hak-hak kalian tetap diberikan," kata Yusnaidi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan SK remisi 177 narapidana kepada kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi SH.

Sebelumnya, Wakil Bupati, Tgk H Husaini A Wahab membacakan pidato Menkumham RI. Dia berharap kepada warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu, agar kelak saat bebas menjadi warga yang memiliki potensi di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Wabup juga menegaskan, agar warga binaan terus berdoa dan meminta taubat kepada Allah SWT. "Minta ampun kepada Allah untuk bertaubat nasuha. Patut disyukuri, Allah masih memberikan kesempatan untuk meminta ampunan," kata Wabup, dalam arahannya usai membacakan pidato Menkumham RI.

Lebih lanjut, kepala Rutan IIB Kota Jantho, Yusnaidi mengungkapkan, kapasitas Rutan Jantho melebihi kapasitas. Kini rutan yang terletak ditengah-tengah Kota Jantho itu, dihuni oleh 464 warga binaan. Sementara, kapasitas Rutan tersebut yakni hanya 111 orang.

"Narapidana over kapasitas 318 persen. Petugasnya sebanyak 57 orang. Adapun, tindak pidananya didominasi oleh kasus narkotika yang mencapai 60 persen lebih, kemudian perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan dan beberapa kasus lainnya," katanya.

Terkait over kapasitas, Kepala Rutan, Yusnaidi telah mengusulkan ke pusat setiap tahunnya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari kementerian hukum dan ham. "Sudah kita usulkan ke pusat setiap tahun, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini," demikian Yusnaidi SH, Kepala Rutan Klas II B Jantho. (pd)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda