Beranda / Berita / Aceh / 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan, Kini Berada di Polsek Kuta Alam

2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan, Kini Berada di Polsek Kuta Alam

Rabu, 23 Maret 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


2 Pelaku curanmor di Banda Aceh berhasil diamankan polisi, kini mendekam di Polsek Kuta Alam. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua tersangka yang terlibat tindak pidana curanmor di Banda Aceh diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Besar. Kini kedua tersangka tersebut diamankan di Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh. 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (23/3/2022), BS alias Boim (38) warga Jeulingke Banda Aceh dan ZF alias Enggeh (25) warga Lam Lueng Aceh Besar terlibat melakukan tindak pidana curanmor dan pertolongan jahat yang terjadi di Banda Aceh pada tanggal 25 Februari 2022 silam. 

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Alam di Banda Aceh AKP Muchtar Chalis, S.Pd.I, Senin (21/3/2022) siang. 

"BS alias Boim awalnya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BL 5814 JE di bantaran Krueng Aceh, Jumat (25/2/2022) malam. Saat itu korban Agus Mawar memarkirkan di TKP dengan tujuan hendak menjaring udang, namun sekitar jam 23.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang," kata Kapolsek Kuta Alam. 

Kemudian kata Kapolsek, BS alias Boim kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kuta Alam, tepatnya pada Sabtu dini hari (26/2/2022). BS alias Boim mencuri sepeda motor jenis Honda NF 125 SD BL 6624 PR milik Isfani (45) warga Lambaro Skep, Banda Aceh yang terparkir di depan rumahnya. 

Tak puas dengan dua unit sepeda motor yang dicurinya, BS alias Boim kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda 125 NF BL 6417 LV, dimana pemiliknya seorang anggota Polri bernama Daryono warga Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (1/3/2022).

"BS alias Boim melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Polri jenis Honda 125 NF yang diparkirkan di garasi rumahnya. Saat hendak bertugas, Daryono melihat dudukan kunci kontak miliknya terletak didepan rumah dan 100 meter kedepan menemukan lampu bagian depan sepeda motor miliknya," tutur AKP M.Chalis.   

Pasca melakukan tindak pidana di Banda Aceh, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke Gampong Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Disana sudah menunggu ZF alias Enggeh sebagai tehnisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian.

Pada hari Rabu (2/3/2022) sekira jam 01.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Aceh berhasil mengamankan kedua tersangka di badan jalan Banda Aceh - Medan, di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar, kata AKP M Chalis lagi. 

"Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena locus kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh", tambahnya. 

Kemudian tambah Kapolsek, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas arahan Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh. 

"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun, pungkas Kapolsek. 

Hasil Curian Guna Membeli Narkotika 

Kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp. 1 Juta per unit. Dimana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game online. 

"Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino" kata Kapolsek lagi. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda