Beranda / Berita / Aceh / 2 Triliun Lebih APBK-P Bireuen Disahkan

2 Triliun Lebih APBK-P Bireuen Disahkan

Kamis, 22 Agustus 2019 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - DPRK Bireuen menetapkan APBK-P Kabupaten Bireuen  tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2.023.914.619.322.,47 dalam Rapat Paripurna III Masa persidangan I Tahun sidang 2019, Rabu malam (21/8/2019) pukul 02.00 WIB.

Penetapan APBK-P yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad,SE, M Si digelar dalam Rapat ke-4 Paripurna DPRK setempat setelah mendengar  Laporan  Gabungan Komisi, dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen terhadap rancangan Qanun tentang perubahan APBK Bireuen Tahun anggaran 2019.

Rancangan Qanun  Kabupaten Bireuen tentang anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Perubahan tahun anggaran 2019 telah ditetapkan  menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.

Pendapatan, semula Rp 1.997.242.006.341, berkurang sebesar Rp 30.348.101.690, dan jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 1.966.893.904.651.

Belanja, semula Rp1.966.242.006.341, bertambah Rp 27.677.612.981,47 dan jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.023.914.619.322,47

Pembiayaan bertambah sebesar Rp58.020.714.671.47 dan jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 58.020.714.671,47

Pengeluaran semula Rp.1.000.000.000, jumlah pengeluaran setelah  perubahan sebesar Rp 1.000.000.000. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 57.020.714.671,47

Dengan demikian anggaran pendapatan dan belanja Kabupoaten Bireuen Bireuen Perubahan Tahun Anggaran 2019 pada posisi balance (berimbang).

Ketua DPRK Bireuen juga mengemukakan dalam hal jawaban Bupati tentang banyak Qanun Inisiatif yang telah disahkan oleh DPRK Bireuen, tapi pihak Eksekutif belum mengimplementasikannya. Hal tersebut wajib dilakukan karena Qanun merupakan peraturan perundang-undangan.

"Jika Kepala Daerah tidak menjalankan Qanun sama halnya tidak menjalankan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Berikut rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bireuen untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.

Ketua DPRK Bireuen juga menyampaikan beberapa hal  yang perlu menjadi perhatian semua pihak demi pengembangan Kabupaten Bireuen ke depan yang telah dikemukakan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Bireuen.

"Hal yang perlu mendapat perhatian serius, agar anggaran yang telah disepakati segera direalisasikan sesuai dengan pos masing-masing sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas mengingat sisa waktu tahun anggaran 2019 hanya tersisa bebarapa bulan lagi," harap Ridwan Muhammad.

Peningkatan PAD, sebutnya lagi, diharapkan kepada Bupati agar segera membentuk tim guna untuk efektifitas penagihan demi pencapaian target tahun 2019.

Rapat paripuran DPRK turut dihadiri Bupati Bireuen H Saifannur Sos, unsure Forkopimda, wakil Ketua dewan beserta anggota, Sekda, para pejabat Eselon II,III dan IV, Ketua KIP Bireuen, Ketua Panwaslih Bireuen, tenaga ahli DPRK, unsur TNI/Polri dan sejumlah undangan lainnya. (Fajrizal) 






Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda