Beranda / Berita / Aceh / 20 Parpol Usulkan 1325 Bacaleg DPRA

20 Parpol Usulkan 1325 Bacaleg DPRA

Sabtu, 04 Agustus 2018 00:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan Aceh saat ini masih melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dari 1.325 bakal caleg yg diusulkan oleh 20 Partai politik untuk DPR Aceh, terdiri dari 823 caleg laki - laki dan 502 Perempuan. Jumlah tersebut berkurang dari yang didaftarkan dimasa pengajuan berjumlah 1338 bacaleg.

Terdapat 3 Partai yang tidak mengajukan bacaleg di seluruh daerah pemilihan (dapil), misalnya Partai Berkarya hanya mengajukan bacaleg di 3 dapil dari 10 dapil, PKPI hanya mencalonkan bacalegnya di 7 dapil saja, Partai Daerah Aceh mengajukan di 8 Dapil.

"Sejak tanggal 1 s/d 7 Agustus, KIP Aceh masih memverifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen perbaikan syarat pencalonan dan syarat bakal calon." Komisioner KIP Bidang Divisi Teknis, Munawar Syah

Dalam verifikasi hasil perbaikan ini ada 4 hal yg menjadi fokus verifikasi KIP, (1) memverifikasi formulir Model B Perbaikan, (2) memverifikasi Model B1 perbaikan, (3) memverifikasi Dokumen perbaikan syarat calon dan (4) memverifikasi Dokumen bakal calon pengganti.

Sampai sejauh ini sebagian besar partai politik telah melakukan perbaikan dokumen pencalonan dan syarat calon, walaupun masih juga kita temukan sejumlah dokumen persyaratan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan BMS atau Belum Memenuhi Syarat tidak diperbaiki di masa perbaikan.

Munawar Syah menyebut hasil penelitian keabsahan dokumen perbaikan ini nantinya pada 8 Agustus diberitahukan kepada Partai politik, jika hasilnya ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau pencalonan di suatu dapil TMS, maka tidak dilanjutkan untuk dimasukkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara yang rencananya diumumkan 12 s/d 14 Agustus 2018.  "Selanjutnya silahkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS nanti." kata Munawar Syah.

Terkait Parlok, semuanya tidak menyampaikan pengajuan dan perbaikan bakal calon yang memenuhi kuota 120%, Partai Aceh mengusulkan di 10 dapil dengan jumlah 94 bacaleg, PDA di 8 dapil denga 72 bacaleg,  Partai SIRA ajukan di 10 dapil dengan 72 bacaleg, PNA mengajukan calegnya di 10 dapil dengan 91 bacaleg. (j)


Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda