Beranda / Berita / Aceh / 225 Ribu KPM di Aceh Terima BST, Pencairan Dana Dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia

225 Ribu KPM di Aceh Terima BST, Pencairan Dana Dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia

Rabu, 18 November 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 225 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Aceh telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam kurun waktu sembilan bulan, terhitung mulai April 2020 hingga Desember 2020.

Adapun bantuan telah disalurkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) terhitung sejak April hingga Juni tahun 2020 sebesar Rp600 ribu per KPM, kemudian pada bulan Juli hingga Desember 2020 juga telah disalurkan sebesar Rp300 ribu per KPM, adapun penyaluran tersebut dilakukan setiap bulan melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di setiap Kabupaten di Aceh.

Saat ini penerima BST terbanyak terdapat di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 34 ribu KPM, kemudian di susul Kabupaten Bireuen sebanyak 20 ribu KPM, sedangkan di Banda Aceh sebanyak 5 ribu dan paling sedikit di Bener Meriah sekitar 2 ribu KPM.

Kadis Dinas Sosial Aceh, Alhudri melalui Kabid Pembedayaan Fakir Miskin, Fahrial dalam Talkshow Sosialisasi Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Rabu (18/11/2020), mengatakan BST itu merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu selama pandemi covid-19.

“Jadi bansos ini hanya diterima oleh keluarga yang kurang mampu melalui data yang didapat di lapangan di desa, setiap desa ada petugas Dinsos yaitu pekerja sosial lapangan yang selalu mendata penerima layak untuk mendapatkan BST ini, jadi kami bisa melihat siapa yang layak dan yang tidak layak menerima,” ungkapnya

Fahrial juga mengatakan untuk profesi PNS, TNI, Polisi hingga pensiunan karyawan BUMN tidak dibenarkan menerima BST tersebut.

Sementara Fendi Anjasmara, Kepala Kantor Pos Banda Aceh, mengatakan untuk mempermudah penerima, kantor pos akan bekerjasama dengan berbagai komunitas untuk penyalurannya.

“Karena jumlah penerimanya cukup banyak, kami akan bekerja sama dengan komunitas di setiap kecamatan, jadi penyalurannya bisa dilakukan melalui loket pos atau loket komunitas. Loket komunitas itu loket khusus yang disediakan di luar kantor pos, jadi penerima bisa mengambil bansos tersebut di kantor kelurahan atau tempat yang di rekomendasikan oleh Pemda setempat,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk penerima BST cukup membawa tanda pengenal berupa KK atau KTP kemudian tinggal di ambil bansos nya dikantor pos terdekat.

“Karena saat ini menerapkan protokol kesehatan dan dilarang berkerumun, masyarakat yang menerima BST wajib memakai masker dan menerapkan prokes jika hendak ke kantor pos setempat,” imbau Fendi.

Selain itu kata Fendi, untuk mencegah penularan Covid-19 atau kerumunan di kantor pos area Banda Aceh, kami juga melayani pengambilan BST secara online melalui aplikasi pos giro mobile.

“Untuk mencegah kerumunan karena antrian penerima, di kantor pos Banda Aceh kita jadwalkan setiap desa kita beri waktu satu jam, dimana para karyawan pos akan melayani setiap desa yang menerima selama satu jam, jika ada masyarakat yang datang di luar waktu yang telah di tetapkan, mereka akan kita himbau nantinya supaya mereka mengetahuinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Adapun jika masyarakat mendapatkan kendala dalam penyaluran BST tersebut, penerima bisa segera melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk menyampaikan keluhan atau juga penerima juga bisa melaporkan melalui petugas penyuluhan di desa masing-masing.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda