Beranda / Berita / Aceh / 24.935 Pekerja Penerima Upah di Banda Aceh Terdaftar di BPJS Kesehatan

24.935 Pekerja Penerima Upah di Banda Aceh Terdaftar di BPJS Kesehatan

Sabtu, 25 Mei 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banda Aceh, Neni Fajar menyampaikan jumlah Badan Usaha di Kota Banda Aceh saat ini mencapai 1.152, dengan 24.935 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha terdaftar dalam BPJS Kesehatan. [Foto: dok. BPJS Kes BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Data BPJS Kesehatan menyebutkan jumlah Badan Usaha di Kota Banda Aceh saat ini mencapai 1.152, dengan 24.935 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

"Dari total badan usaha yang terdaftar, 843 di antaranya telah mematuhi kewajiban pembayaran iuran, sedangkan 124 belum melakukannya untuk bulan berjalan. Terdapat pula 20 badan usaha potensial di Kota Banda Aceh yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banda Aceh, Neni Fajar, Sabtu (25/5/2024).

Lebih lanjut, Neni mengungkapkan bahwa masih ada pekerja dan badan usaha yang menggunakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) meskipun belum terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Dari 1.152 badan usaha yang terdaftar, 75 di antaranya menunggak pembayaran iuran JKN hingga Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 32,58 persen iuran telah dibayarkan," tambahnya.

Neni juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebelumnya telah mengeluarkan Surat Imbauan tentang Kewajiban Pembayaran Iuran Program JKN kepada badan usaha di Kota Banda Aceh.

Tindakan hukum juga telah dilakukan terhadap badan usaha yang tidak patuh, dengan hasil bahwa 51 badan usaha menjadi patuh dan sekitar 66,85 persen iuran telah dibayarkan dari jumlah tunggakan.

Neni berharap agar tindak lanjut pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda