Beranda / Berita / Aceh / 280 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh Selama 2019

280 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh Selama 2019

Jum`at, 07 Februari 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amrina Habibi, saat mengisi kegiatan diskusi publik yang diadakan oleh AJI Banda Aceh dan UNICEF, di Le More Cafe, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (6/2/2020). (Foto: Indra Wijaya/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang 2019, terdapat 280 kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh.

Kasus tersebut berupa, Pelecehan Seksual 160 kasus, Sexual (Incess) 18 kasus, Sodomi 11 kasus, Eksploitasi Seksual 1 kasus, dan Pemerkosaan 90 kasus. Sedangkan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas terdapat 18 kasus. 

"Kita perlu melihat kesadaran baru dalam perlindungan terhadap kekerasan yang terima oleh anak ini," kata Amrina, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, saat dijumpai pada acara diskusi publik yang diadakan AJI Banda Aceh, di Le More Cafe, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (6/2/2020).

Ia juga mengatakan, bahwa data tersebut masih belum terkumpul semua. Setidaknya masih ada tiga kabupaten yang belum menyerahkan data kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Banda Aceh.

"Ia itu data yang dikumpulkan saja. Data dari Pomda belum kita konfersi, dari Dinsos juga belum, dan juga ada tiga kabupaten yang belum menyerahkan datanya ke kita," katanya.

Di tahun 2018, kekerasan seksual terhadap anak. Ada 517 kasus kekerasan seksual terhadap anak lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang hanya 280 kasus.

Akan tetapi ia menambahkan, jika data dari Pomda, Dinsos dan tiga kabupaten telah mengumpulkan data kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada kemungkinan jumlah kasus tersebut bertambah. Bahkan bisa jadi lebih tinggi dibanding tahun 2018.

"Jika datanya semua sudah terkumpulkan, besar kemungkinan jumlah kasusnya bertambah," tambahnya.

Terhadap pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, ia mengatakan, bahwa BP3A selalu mendorong hukuman maksimal terhadap pelaku.

"Jika diberikan hukuman cambuk, tentu setelah selesai dicambuk dan besar kemungkinan ia kembali bertemu dengan korban. Jadi efek trauma yang dialami oleh korban semakin bertambah. Karana ia kembali melihat pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap dia," jelasnya.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan di tahun 2018 terdapat 50 kasus, dan ditahun terdapat 53 kasus. (IDW)

Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda