Beranda / Berita / Aceh / 34 Tersangka Narkoba diproses Penyidik Polres Aceh Tengah

34 Tersangka Narkoba diproses Penyidik Polres Aceh Tengah

Rabu, 08 Maret 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali mengulang kejayaan dalam mengulung sindikat narkoba. Kali ini jaringan narkoba dari wilayah pantai timur Aceh yang lebih banyak mendekam dalam tahanan di Aceh Tengah.

Dari 25 kasus narkoba yang diendus pihak penyidik narkoba Polres Aceh Tengah, sudah diamankan 34 tersangka. 29 orang laki-laki, dan 5 tersangka wanita. Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 522,92 gram sabu dan 1.919,58 gram ganja.

Waka Polres Aceh Tengah, Kompol Yofie, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Wawan Kurniawan, dalam keterangan Persnya, Rabu (8/03/2023) sore di Mapolres Aceh Tengah menjelaskan, dari 34 tersangka itu, ada seorang PNS.

“Ada seorang PNS dari Bener Meriah, 7 orang pelajar,satu orang IRT, 19 wiraswasta dan 6 orang petani. Ada diantara mereka pemain lama da nada juga yang pendatang baru,” sebut Waka Yofie.

Dalam penjelasanya, Kasatresnarkoba Wawan Kurniawan yang turut pula didampingi Kabag Humas, Kompol Hamid Zen Hasibuan, untuk menangkap para pelaku kejahatan narkoba ini sudah tidak seperti sebelumnya.

“Kini untuk mendapatkan pengedarnya tidak bisa langsung seperti dulu, ada jaringanya dan berlapis. Namun berkat bantuan masyarakat dan ketekunan petugas, mereka berhasil diamankan,” sebut Wawan.

Misalnya ada yang membawa ganja dari Buetong, Nagan Raya, permaianya udah rapi, bertahap. Dulu mereka langsung boyong ke Aceh Tengah, kali ini dilakukan dengan bertahap. Permainanya sudah rapi, namun walau demikian keahlian petugas tetap menemukanya.

Dijelaskan Wawan, pihaknya menggulung para pemakai narkoba dan sindikat ini mengungkapnya dari transkrip pembicaraan mereka dari yang sudah tertangkap. Kemudian dipelajari juga aliran dana mereka ke siapa saja berhubungan.

“Terahir bisa kita tangkap sindikat sabu di Bener Meriah, Aceh Timur dan Banda Aceh. Rata rata para tersangka ini adalah penduduk luar Aceh Tengah,” jelasnya.

“Kita pelajari ada barang rutin yang masuk ke Aceh Tengah, dalam sepekan sekali atau dua pekan sekali, walau jumlahnya tidak banyak. Semua petunjuk itu membuat petugas harus menjawab tantangan ini, karena permaianya semakin rapi. Namun berkat bantuan masyarakat dan ketekunan petugas, berhasil diungkapkan,” sebutnya.

Ke 25 kasus dengan 34 tersangka ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan, bahkan sudah ada yang dilimpahkan, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Mereka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda