Beranda / Berita / Aceh / 36 Ekor Hewan Terinfeksi PMK di Aceh Dipotong Bersyarat

36 Ekor Hewan Terinfeksi PMK di Aceh Dipotong Bersyarat

Selasa, 12 Juli 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi. [Foto: dok. Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terhitung 11 Juli 2022, tercatat 36 ekor hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Aceh telah dipotong dengan syarat.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/7/2022).

"Pemotongan bersyarat atau sesuai SOP PMK merupakan upaya untuk memutuskan penyebaran dan mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya," sebut Winardy. 

Di samping itu, Polda Aceh beserta seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PMK terus melakukan pencegahan dan penanganan terhadap hewan ternak agar tidak terinfeksi PMK.

"Total hewan ternak yang terinfeksi PMK saat ini berjumlah 36.438 ekor. Sedangkan yang sudah berhasil disembuhkan sebanyak 25.018 ekor, mati 217 ekor, dan 11.167 ekor masih dalam penanganan," rinci Winardy.

Karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan.

"Bila hewan ternaknya diketahui terinfeksi PMK, diimbau agar masyarakat segera mengandangkannya dan melakukan disinfeksi," pesan Winardy. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda