Beranda / Berita / Aceh / 4 Orang Sindikat Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di Makassar

4 Orang Sindikat Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di Makassar

Minggu, 12 April 2020 11:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sabu (Foto: Detik)


DIALEKSIS.COM | Makassar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan Aceh bersama barang bukti sabu-sabu seberat 933,5 gram yang diselundupkan ke Makassar.

Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan melalui pesan singkatnya, Sabtu, mengatakan empat orang pelaku diamankan oleh anggotanya saat sabu-sabu itu diselundupkan ke Makassar.

"Empat orang yang diamankan, dua orang kurir dan dua lainnya adalah penerima alias pemilik barang," ujarnya.

Empat orang sindikat narkoba asal Aceh yang diamankan yakni Fauzan dan Syahril yang keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Utara.Sementara dua orang lainnya yang diamankan pada waktu yang berbeda yakni Syahrul dan Zaenal asal Makassar.

Kombes Hermawan mengatakan dua orang tersangka yang diamankan itu awalnya berhasil melewati penjagaan pintu Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar termasuk pemeriksaan sinar X-ray.

Kedua pelaku memasukkan sabu-sabu itu ke dalam sol sepatunya yang masing-masing berat dibagi empat dari total keseluruhan 933,5 gram.

"Beratnya hampir satu kilogram itu disimpan di sol sepatunya. Mereka berhasil melewati pemeriksaan X-ray tapi anggota kita sudah menunggu mereka di bandara karena sebelumnya sudah dapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Aceh," katanya.

Seperti dilansir Antara, kedua pelaku yang berhasil melewati pemeriksaan bandara kemudian memesan taksi menuju hotel sekitar bandara tempat transaksi yang disepakati pelaku dan penerima.

Namun sebelum penerimanya diamankan, kedua kurir itu sudah diamankan terlebih dahulu sambil menunggu pemilik barang mengambil sendiri barangnya.

"Jadi satu kali ambil. Awalnya kurirnya diamankan itu tengah malam kemudian keesokan harinya pemilik barang datang menjemput sendiri barangnya," ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda