Beranda / Berita / Aceh / 4 Orang Tersangka dan Barang Bukti, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jln. Muara Situlen-Gelombang

4 Orang Tersangka dan Barang Bukti, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jln. Muara Situlen-Gelombang

Jum`at, 09 Juli 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

4 Orang ditahan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan muara situlen-gelombang tahun anggaran 2018. Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh tenggara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan muara situlen-gelombang tahun anggaran 2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh.

Keempat orang yang ditahan, yaitu, Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), Syu (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), kemudian, Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam), dan Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi).

4 Orang ditahan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan muara situlen-gelombang tahun anggaran 2018. Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Aceh [Foto: Ist]

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, jumlah kerugian negara sebesar Rp. 4.241.960.085,50,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- .

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa terhadap para tersangka ditahan di Rutan Kajhu.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda