Beranda / Berita / Aceh / 404 Penyandang Disabilitas di Kota Banda Aceh Sudah Miliki Dokumen Kependudukan

404 Penyandang Disabilitas di Kota Banda Aceh Sudah Miliki Dokumen Kependudukan

Jum`at, 20 Mei 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Disdukcapil sedang melakukan perekaman administrasi kependudukan di rumah penyandang disabilitas. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Banda Aceh Ke 418, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada penyandang disabilitas yang ada di Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan saat ini semua penyandang disabilitasdi Kota Banda Aceh telah didata dan sudah memiliki KTP atau KIA.

“Alhamdulillah sudah 404 penyandang disabilitas di Banda Aceh yang kita data dengan kita lakukan perekaman KTP dan bagi yang di bawah umur kita berikan KIA,” kata Emila, Jumat (20/5/2022) di Kantor Disdukcapil Banda Aceh.

Emila mengatakan petugas Disdukcapil memberikan pelayanan tersebut dengan mendatangi masing-masing rumah penyandang disabilitas dan juga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Emila menjelaskan, pelayanan tersebut diberikan dalam rangka pemenuhan hak warga negara khususnya bagi penyandang disabilitas dalam kepemilikan dokumen kependudukan.

Kata Emila, pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan administrasi publik dan juga syarat utama untuk perawatan kesehatan bagi orang sakit.

“Dengan dilakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas diharapkan agar semua warga mendapatkan biodata, KTP dan KIA sehingga seluruh penyandang disabilitas dapat mengakses seluruh pelayanan publik seperti BPJS, beasiswa, mendapatkan bantuan sosial , dan untuk keperluan lainnya,” katanya.

Emila menambahkan pelayanan tersebut diberikan oleh Disdukcapil untuk membahagiakan masyarakat Kota Banda Aceh sesuai dengan arahan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak MM dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda