Beranda / Berita / Aceh / 467 Izin Praktek Nakes Telah Terbit pada Aplikasi MPP Digital

467 Izin Praktek Nakes Telah Terbit pada Aplikasi MPP Digital

Kamis, 02 Mei 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aplikasi MPP Digital bukan hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Banda Aceh. [Foto: Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak Februari 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memperkenalkan Aplikasi MPP Digital sebagai platform utama untuk mengelola dan memproses permohonan izin praktik bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan menggantikan sistem Sicantik Cloud.

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri mengatakan, langkah ini diambil untuk mengatasi beberapa tantangan administratif yang sering terjadi dalam pengurusan izin praktik, seperti penumpukan berkas dan waktu proses yang lambat.

“Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi para profesional kesehatan untuk mengajukan permohonan izin secara online, memungkinkan mereka untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan secara elektronik, dimana aplikasi MPP Digital akan melakukan penarikan data dari sistem kemenkes yakni SISDMK, SKP dan Satu Sehat,” kata Andri di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Dengan adopsi Aplikasi MPP Digital, proses pengurusan izin praktik menjadi lebih transparan dan efisien. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DPMPTSP Kota Banda Aceh berupaya memastikan bahwa setiap permohonan izin diproses dengan cepat dan akurat.

Hingga saat ini, capaian yang telah dicapai sangat signifikan, dengan total 467 Surat Izin Praktik (SIP) yang berhasil diterbitkan melalui sistem ini. Angka ini mencerminkan efektivitas dan manfaat nyata dari Aplikasi MPP Digital dalam menyederhanakan proses administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Namun saat ini masih terdapat kendala pada integrasi penarikan data Kemenkes ke MPP Digital dimana banyak Nakes/Named tidak ditemukan data SKPnya sehingga tidak dapat melanjutkan permohonan tersebut.

Sebagai tindak lanjut terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini DPMPTSP Kota Banda Aceh sudah mengambil tindakan dengan melakukan konsultasi ke Kemenkes dan Kemenpan RB agar proses permohonan nakes/named dapat berlangsung dengan baik.

Dengan demikian, Aplikasi MPP Digital bukan hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Banda Aceh. Adopsi teknologi ini tidak hanya mempercepat proses izin praktik, tetapi juga memberikan dorongan positif terhadap efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda