Beranda / Berita / Aceh / 71 Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Awal Tahun 2021

71 Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Awal Tahun 2021

Selasa, 16 Maret 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak menjabat menjadi Kapolresta Banda Aceh tertanggal 5 Januari 2021 sampai saat ini, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK beserta jajarannya khususnya Satresnarkoba, berhasil mengamankan penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang tersangka.

Hal ini diketahui pada saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/3/2021).

Kapolresta Banda Aceh, dalam konferensi pers mengatakan, terhitung mulai tanggal 5 Januari hingga 16 Maret 2021, Personel Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang dengan 53 Laporan Polisi.

“Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap diberbagai lokasi, dengan 53 Laporan Polisi, diantaranya 9 kasus ganja, 43 kasus sabu dan 1 kasus pil ekstasi,” sebut Kapolresta Banda Aceh.

Kemudian, dari 71 tersangka, barang bukti yang diamankan seberat 617,99 gram ganja, 153,52 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi, tambahnya.

Sementara itu, setiap tersangka tentunya memiliki modus operandi, seperti menguasai, menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika untuk orang lain.

“Disamping itu, para tersangka tentunya memiliki usia yang berbeda dimana 15 - 18 tahun sebanyak dua orang, 18 “ 35 tahun sebanyak 53 orang dan lebih dari 35 tahun sebanyak 16 orang," ungkapnya.

"Selain itu, pekerjaan para tersangka sangat bervariasi yang salah satunya PNS di sebuah instansi, swasta sebanyak empat orang, wiraswasta sebanyak 28 orang, petani sebanyak satu orang, pelajar dua orang, buruh empat orang, ibu rumah tangga satu orang dan yang paling banyak itu mahasiswa sebanyak 30 orang,” sebut Kapolresta lagi.

Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda