Beranda / Berita / Aceh / 912 Pengawas TPS se-Aceh Tamiang Dilantik

912 Pengawas TPS se-Aceh Tamiang Dilantik

Rabu, 27 Maret 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +



Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran.  (Foto : Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 912 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sekabupaten Aceh Tamiang, baru-baru ini dilantik oleh tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

"Sebanyak 912 orang PTPS sekabupaten Aceh Tamiang, baru-baru ini dilantik oleh Panwaslu Kecamatan," jelas Ketua Banwaslu Aceh Tamiang, Imran, SE kepada Dialeksis, Rabu (27/3/2019).

Menurutnya, 912 PTPS tersebut tersebar di 12 kecamatan yakni Kecamatang Kota Kualasimpang sebanyak 55 PTPS, Kecamatan Rantau 123 PTPS, Kecamatan Seruway 88 PTPS, Kecamatan Bendahara 73 PTPS, Kecamatan Banda Mulia 39 PTPS dan kecamatan Karang Baru sebanyak 135 PTPS.

Selanjutnya kecamatan Manyak Payed 104 PTPS, Kecamatan Sekerak 22 PTPS, Kecamatan Bandar Pusaka 41 PTPS, Kecamatan Tamiang Hulu 64 PTPS, Kecamatan Tenggulun 56 PTPS, dan Kecamatan Kejuruan sebanyaj Muda 112 PTPS.

"Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di Kabupaten Aceh Tamiang tetapi juga di seluruh Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.

Imran menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus sudah dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019.

"Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan saat hari Pemungutan dan Penghitungan Suara" ungkap Imran. (MHV)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda