Beranda / Berita / Aceh / Abi Muhib Kaget Eks Anggota DPRK Jadi Kurir Sabu, Sempat Jadi Ketua DPW PDA Pijay

Abi Muhib Kaget Eks Anggota DPRK Jadi Kurir Sabu, Sempat Jadi Ketua DPW PDA Pijay

Jum`at, 05 Maret 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Ketua Umum DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk Muhibussabri A Wahab (Abi Muhib). [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk Muhibussabri A Wahab atau akrab disapa Abi Muhib kaget mendengar kabar salah seorang kadernya Eks Anggota DPRK Pidie Jaya (Pijay) Saiful Bahri jadi kurir sabu. Diketahui Saiful sempat menjadi Ketua DPW PDA Pijay sekitar dua tahun.

"Saya tidak menyangka, dia pengurus kemudian pernah menjadi ketua partai, bisa seperti itu. Dalam kemarahan saya ada kekagetan," ungkap Abi Muhib saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (5/3/2021).

"Namun demikian, hukum harus tetap ditegakkan. Semua partai juga setuju, yang melanggar harus diproses sebenar-benarnya. Dia kena, dia berhadapan dengan hukum. Ya jalani, tanggungjawab," tambahnya.

Ia berujar, usai ditangkapnya Saiful Bahri oleh BNNP Sumatera Selatan karena kedapatan membawa lima kilogram sabu, secara aturan partai dirinya tidak lagi dianggap sebagai kader dan terpercat dengan sendirinya.

"Nah dalam AD/ART partai, mememecat pengurus itu ada prosedurnya seperti surat peringatan dan sebagainya. Tapi ada kondisi-kondisi tertentu, partai tidak harus memberikan surat peringatan ketika memberhentikan anggotanya. Salah satunya persoalan narkoba, melanggar syariat Islam, zina, khamar dan sebagainya, itu bisa langsung diberhentikan," jelas Abi Muhib.

"Sebenarnya kalau untuk kader, begitu melanggar sudah otomatis terpecat dengan sendirinya sesuai AD/ART. Apalagi kader biasa bukan pengurus, bisa kita berhentikan dengan mudah," tambahnya.

Sempat jadi Ketua DPW PDA Pijay

Saiful Bahri diketahui sempat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDA Pidie Jaya selama dua tahun. Saat itu, lanjut Abi Muhib, Saiful dianggap sebagai sosok yang baik dan mampu memimpin partai di wilayah tersebut.

"Dia cuma dua tahun menjadi ketua partai. Setelah Pileg kemarin, ada sembilan kabupaten/kota yang kita bekukan, termasuk Pidie Jaya. Sekarang sudah pengurus baru," ujar Abi Muhib.

Saiful Bahri menjadi Anggota DPRK Pidie Jaya menggantikan Tgk Muslim sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). "Dia dewan PAW, karena ada kader bermasalah, kita PAW dengan dia," jelas Abi Muhib.

Selanjutnya pada 2019 Saiful Bahri mencalonkan diri sebagai Caleg DPRA. Pada masa tersebut, lanjut Abi Muhib, ia terlilit utang karena ditipu oleh kolega bisnisnya.

Eks Anggota DPRK Pijay itu menjalani bisnis rental mobil. Dan pihaknya merental mobil dengan jumlah yang tak sedikit saat Pileg 2019 lalu.

"Rental mobilnya misal Rp 30 juta, nanti kalau mau diambil uang lagi, balikin mobil tidak kena pinalti apa-apa. Makanya dia ngerental banyak waktu Pileg kemarin. Nah bukan cuma dia, kader partai lain pun minta sama dia," jelas Abi Muhib.

"Dan ternyata mobil itu mobil kreditan, nggak ditutup kreditnya oleh koleganya di atas, ya ditarik (sama pihak ketiga). Begitu ditarik, uang orang yang ngerental mobil di bawahnya sudah dia ambil, akhirnya berentetlah masalah. Orang lain mana mau tahu urusan sama dia, yang penting uang kembali," jelas Abi Muhib.

Setelah itu Saiful pergi ke Jakarta untuk melakukan bisnis lain dan berusaha membayar utang tersebut. "Mungkin karena banyak desakan terus, ya dia ambil jalan pintas (jadi kurir sabu)," duga Abi Muhib.

"Tidak pernah komunikasi dengan dia sudah lama. Dan sewaktu jadi pengurus nggak cuma saya marahi, saya tampar. Dia pernah saya tampar setelah Pileg dulu, karena kasus penipuan mobil ini, walaupun bukan dia yang menipu. Karena dari awal dia tidak pernah koordinasi dengan saya ada beginian. Sebab seluruh pengurus atau kader saya suruh koordinasi dengan saya terlebih dahulu," tambahnya.

Diketahui Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap Saiful Bahri (39) lantaran kedapatan membawa 5 kilogram narkoba sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung pada Senin (1/3/2021) lalu.

BNN Sumsel menjerat Saiful dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda