Beranda / Berita / Aceh / Abu Razak: Anggaran Rp32 Miliar Bukan untuk Kepetingan Pribadi Wali Nanggroe

Abu Razak: Anggaran Rp32 Miliar Bukan untuk Kepetingan Pribadi Wali Nanggroe

Jum`at, 27 September 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak menanggapi pernyataan anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan terkait dana untuk Lembaga Wali Nanggroe (LWN) sebesar Rp 32 miliar yang terdapat dalam APBA 2020.

Menurutnya, anggaran itu akan digunakan untuk kebutuhan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah. Abu Razak menyatakan, pernyataan Ghazali Abbas tersebut sangat tendensius dan kurang etis.


Dia menilai Ghazali Abbas itu salah kaprah dalam menilai anggaran Lembaga Wali Nanggroe yang dipimpin Wali Nanggroe, Tgk Malek Mahmud Al-Haytar tersebut.

"Jika menyimak ulasan Ghazali Abbas, seakan-seakan Wali Nanggroe pribadi yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tiap bulannya. Ini sesuatu yang tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang politisi senior," kata Abu Razak dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com.

Menurut Abu Razak, anggaran Lembaga Wali Nanggroe sepenuhnya dikelola oleh Keurukon Khatibul Wali sebagal lembaga sekretariat yang memiliki tupoksi menyelenggarakan seluruh layanan bersifat administratif untuk mendukung tugas-tugas Wali Nanggroe.

"Sama halnya dengan perangkat kerja lainnya dalam Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe yang dibentuk sebagai wujud kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh pasca perdamaian juga menjalankan tugas dan fungsinya," ujar dia.

Menurut Abu Razak, salah satu fungsi Lembaga Wali Nanggroe adalah ikut menjadi pemersatu rakyat Aceh, termasuk membina kelembagaan adat yang ada di Aceh.



Sektor adat ini juga tidak kalah pentingnya dibanding sektor-sektor lain.

"Bukankah kita pahami bagaimana pentingnya kedudukan pembinaan adat di Aceh kita. Seperti bunyi hadih maja, ‘Matee aneuk meupat jirat. Matee adat pat ta mita’," ungkap Sekjen Partai Aceh ini.

Abu Razak menambahkan, anggaran pada Lembaga Wali Nanggroe itu dikelola dengan aturan yang berlaku.Terdiri atas belanja tidak Iangsung dan belanja langsung.

Komponen belanja terbesar adalah untuk belanja Iangsung sebesar 70 persen, sedangkan belanja tidak langsung sebesar 30 persen.



"Yang 30 persen ini selain untuk tunjangan Wali Nanggroe juga untuk gaji aparatur pemerintah dan perangkat LWN, seperti Majelis Tuha Peut, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa yang jumlahnya sebanyak 88 orang. Dalam Majelis Tuha Peut dan Majelis Fatwa tersebut terdiri para ulama utusan dan 23 kabupaten/kota," kata dia.

Sementara belanja Iangsung, kata Abu Razak, digunakan untuk pelestarian dan pembinaan adat-istiadat, pemberdayaan perangkat Lembaga Wali Nanggroe, pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, dan pengelolaan keragaman budaya.

"Jadi tidak benar pernyataan Ghazali Abbas Adan yang menyebut bahwa Rp 32 milair dalam APBA 2020 itu untuk PYM Malek Mahmud," kata Abu Razak.

Ghazali Abbas, kata Abu Razak, harus ingat bahwa Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al Haytar tidak pernah menggunakan anggaran sesuka hatinya, apalagi sampai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.(rls)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda