Beranda / Berita / Aceh / Aceh Institute Gelar Workshop KTR di Nagan Raya

Aceh Institute Gelar Workshop KTR di Nagan Raya

Sabtu, 01 Januari 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Proses advokasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nagan Raya, lembaga think-tank the Aceh Institute, melakukan pelatihan yang ditujukan untuk aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SATTPOL PPWH) Nagan Raya. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Jumat, (31/12/2021) guna memantapkan proses advokasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nagan Raya, lembaga think-tank the Aceh Institute, melakukan pelatihan yang ditujukan untuk aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SATPOL PP-WH) Nagan Raya.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (1/1/2022) Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, tanggal 30 dan 31 Desember 2021, dimana hari pertama bersifat indoor di Hotel Grand Nagan dan hari kedua bersifat outdoor yang bersifat simulasi ke titik-titik KTR. 

Pelatihan pada hari pertama diikuti oleh 60-an aparatur SATPOL dan dibuka langsung oleh Assisten 1 Bupati Nagan Raya, Bapak Zulfikar, SH. Bapak Asisten hadir mewakili Bupati untuk membuka acara. Dalam sambutan pembukaannya Bupati Nagan Raya menjelaskan merokok karena alasan mencari inspirasi itu fiktif. "Kalau hana rukok, hana inspirasi, itu bohong, melainkan karena karena tidak bisa menahan nafsu. 

Lebih jauh, Bapak Asisten menjelaskan bahwa merokok itu adalah pelanggaran hak orang lain, padahal sebagai warga kita punya hak yang sama, equality before the law, perokok itu sangat tersiksa, bahkan lebih tersiksa dari perokok aktif, tegas beliau 

Arahan training juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Ibu Hj. Siti zaidar, S.ST, yang banyak bercerita tentang sejarah lahirnya Gerakan Sosial Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok (ONSTAR) yang hari ini menjadi rujukan pemerintah Riau dan Palembang

“Saya termasuk diantara orang yang melahirkan Qanun No. 3 tahun 2015 tentang KTR. Qanun KTR itu pada hakikatnya bukan melarang orang merokok tetapi mengatur polanya agar jangan sampai orang yang merokok mengganggu orang lain yang tidak merokok” 

Sesi pelatihan disempurnakan dengan diskusi tentang KTR dan Muatan Qanun yang disampaikan langsung oleh Kepala Satuan PPWH, Bapak Bukhari, SE dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Dedi Apriadi. Diskusi ini dipandu oleh Muazzinah Yakob (Manajer Kemitraan AI) yang memulai dengan data bahwa terdapat 784 perokok aktif yang berusia dibawah 18 tahun, maka perlu upaya-upaya serius. 

Dalam sambutan penutup, Fajran Zain, Direktur Aceh Institute menegaskan bahwa inovasi ONSTAR di Nagan Raya harus dipertahankan dan ditingkatkan dan dijadikan model bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang lain, dan AI berkenan untuk melakukan advokasi melekat. 

“Kami bahagia karena respon pemerintah Nagan Raya sejauh ini terlihat sangat baik dan kooperatif” tegas Fajran Zain

Kegiatan Workshop pada hari kedua bersifat simulasi outdoor yang dilakukan di titik-titik kawasan KTR. Dari delapan titik KTR, maka dipilihlah tiga, yaitu Kantor Disdukcapil (mewakili kantor pemerintah), SMK Suka Makmue (mewakili fasilitas pendidikan) dan RSUD (mewakili Fasilitas Kesehatan)

Simulasi ini diikuti oleh 20-an petugas Satpol PPWH dan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga menjelang waktu Jumat (31 Desember 2021). Pada ketiga titik itu, respon instansi-instansi pemerintah yang dikunjungi sangat hangat, mendukung dan antusias. Simulasi dan sosialisasi berjalan lancar. 

“Usaha ini tentu harus berkelanjutan dan mendapat dukungan semua pihak”, pungkas, Fajran Zain. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda