Beranda / Berita / Aceh / Aceh Lokasi Strategis, Kesbangpol Himbau Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penyalahgunaan Imigrasi

Aceh Lokasi Strategis, Kesbangpol Himbau Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penyalahgunaan Imigrasi

Rabu, 22 Juni 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Kesbangpol Aceh]

DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Tingkat globalisasi dan teknologi yang semakin cepat, tidak menutup kemungkinan Aceh dengan letak geografis yang sangat strategis akan dihadiri oleh berbagai orang asing, wisatawan, tenaga kerja, lembaga asing dan pelaku investasi asing.

Oleh karena itu Imigrasi, Kesbangpol, Disnaker, Instansi terkait dan segenap elemen masyarakat di daerah harus lebih waspada dalam mengantisipasi timbulnya hal-hal yang tidak kita inginkan karena ada kemungkinan orang asing yang datang membawa misi-misi tertentu.

Bupati Nagan Raya dalam Hal ini diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Setdakab Nagan Raya, Zulfikar pada Kegiatan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing Dan Tenaga Kerja Asing di Daerah di Aula Dinas Kesehatan, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (22/6/2022) menjelaskan, penyalahgunaan izin keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia menjadi suatu masalah tersendiri yang harus kita tangani bersama. 

“Aceh sebagai salah satu daerah yang letaknya sangat strategis, memiliki destinasi wisata dan riset, tentu harus memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap berbagai modus penyalahgunaan izin imigrasi yang dilakukan orang asing,” sebutnya berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (22/6/2022).

Lanjutnya, dirinya menjelaskan, apabila ditelaah isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing Di Daerah, dimana semangat dari kedua permendagri ini adalah dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing, serta tenaga kerja asing di wilayah Indonesia. 

Dalam hal ini menurutnya, tentu sangat perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan permendagri tersebut. Oleh karena itu, katanya, peran seluruh komponen Negara sangat diharapkan dalam melakukan pemantauan. 

“Hal ini selaras dengan arahan dirjen kesbangpol kementerian dalam negeri, tentang tingginya intensitas kunjungan jurnalis asing, syuting film asing ke daerah sehingga perlu ditingkatkannya pengawasan dan pemantauan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait di daerah,” sebut Zulfikar.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, disisi lain juga tidak bisa menafikan bahwa keberadaan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing juga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perkembangan perekonomian nasional. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing perlu dipantau secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Pesan saya pada Kegiatan Sosialisasi ini adalah, ‘mari kita memanfaatkan semua sumber informasi yang ada di sekitar kita, dengan membangun komunikasi, dan koordinasi lintas sektoral, dalam melakukan kegiatan pemantauan secara terukur dan intens’,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi Pemantauan Keberadaan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah Dedy Andrian, SE yang juga menjabat Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Aceh, menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta peran masyarakat dalam rangka pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing yang dilakukan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.

Dedy yang mewakili Drs. Mahdi, Kepala Badan Kesbangpol Aceh juga mengatakan, kegiatan sosialisasi Pemantauan Orang Asing Dan Tenaga Kerja Asing Tahun 2022 secara khusus mengusung tema ”Dengan Memahami Pedoman Dan Regulasi Meningkatkan Peran Dan Sinergi Aparatur Bersama Masyarakat Dalam Pemantauan Orang Asing Dan Tenaga Kerja Asing Di Daerah”. 

Sosialisasi ini juga turut menghadirkan 20 orang, terdiri dari Unsur Polres, Kodim, Satuan Intelijen, Panglima Laot Wilayah Aceh Timur, Kesbangpol, SKPK terkait, Lsm/Ormas, Jurnalis Dan Para Tokoh Kemasyarakatan Di Kabupaten Nagan Raya. 

Sedangkan yang Menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut Azhar, SH., MH Selaku Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama dengan Drs. Sayuti selaku Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Nagan Raya.

Dalam Sosialisasi, Dedy juga turut didampingi oleh Panitia Penyelenggara Kegiatan Zulkarnaini, M. Ec. Dev selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kewaspadaan Dini beserta Unsur Panitia Daerah dari Unsur Badan Kesbangpol Kabupaten Nagan Raya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda