Beranda / Berita / Aceh / Aceh Peringkat Ketiga Stunting di Indonesia

Aceh Peringkat Ketiga Stunting di Indonesia

Sabtu, 02 Juli 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

[Foto: Dialeksis/Au]

DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Ketua Fraksi Partai Demokrat Drh. Nurdiansyah Alasta sampaikan, beberapa pertimbangan terkait penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021.

Pendapat Badan Anggaran DPRA tersebut telah ditanggapi oleh gubernur Aceh di gedung Paripurna DPRA Jumat (1/07/2022).

Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan di Aceh. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat: saat ini jumlah penduduk miskin di Aceh sebesar 15% yakni sekitar 850.260 jiwa. Kemudian pendapat Badan Anggaran DPRA Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2021 sebesar 6,30% atau 160.562 jiwa, jika dibandingkan dengan data tahun 2020 sebesar 6,59 % yaitu 136.064 jiwa.

Kondisi ini menunjukkan Aceh berada di bawah rata-rata secara nasional sebesar 6,49% bahkan untuk tingkat se-Sumatera, Aceh menempati nomor dua tertinggi setelah Kepulauan Riau. 

Oleh karena itu, ia berharap dengan sumber daya dan penganggaran yang cukup dapat mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat Aceh. 

Hal tersebut agar memaksimalkan sumber daya lokal di Aceh, misalnya dalam mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dengan cara menghidupkan UMKM sehingga ekonomi masyarakat Aceh tumbuh dan berkembang.

Lanjutnya, selain tingginya angka kemiskinan di Aceh, juga tingginya angka stunting di Aceh. Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Provinsi Aceh menjadi satu dari tujuh daerah dengan kasus stunting terparah atau ketiga tertinggi angka stunting di Indonesia.

"Kami Fraksi Demokrat DPR Aceh masalah stunting harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Aceh," ucapnya saat penyampaian banggar tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah Aceh harus berkomitmen dengan regulasi yang telah dibuatnya yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh. 

Di mana peraturan tersebut telah mengamanahkan pelaksanaan pencegahan stunting dapat dibebankan pada APBA, APBK dan APBG. 

Ia juga berharap, pemerintah Aceh segera memprioritaskan kebijakan dan program dalam penyusunan anggaran tahun yang akan datang dengan menerapkan kebijakan penganggaran yang efektif.

Tidak hanya itu, dengan rendahnya penyerapan APBA sehingga berujung pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di beberapa tahun terakhir ini. Misalnya tahun 2020 sebesar 3,96 Triliun dan tahun anggaran 2021 angkanya mencapai 3,93 Triliun. 

Ia menyebut bahwa besarnya SiLPA tersebut merupakan salah satu bukti bahwa perencanaan penganggaran tidak berjalan secara efektif di setiap SKPA sehingga banyak kegiatan atau program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat direalisasikan. Hal ini berdampak pada pembangunan Aceh secara keseluruhan

"Ini perlu adanya perencanaan dan pelaksanaan APBA yang efektif demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi," ujarnya lagi.

"Ini salah satu bentuk ikhtiar daripada pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh," pungkasnya. [Au]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda