Beranda / Berita / Aceh / Aceh Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 sampai 6 Desember 2021

Aceh Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 sampai 6 Desember 2021

Rabu, 24 November 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong di Aceh.

Perpanjangan PPKM itu berlaku sejak 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (24/11/2021), menyebutkan, perpanjangan PPKM level 3 dan 2 tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

“Perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” ujar Iswanto.

Iswanto menyebutkan, terdapat enam kabupaten kota di Aceh yang berstatus level 2 serta 17 kabupaten kota lainnya berada pada status level 3.

Adapun enam daerah level 2 tersebut yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.

Sementara 17 daerah yang berstatus level 3 yakni Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue dan Aceh Singkil. Selanjutnya adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam.

“Dalam instruksi tersebut Gubernur meminta kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ujar Iswanto mengutip poin yang tertera dalam Instruksi Gubernur itu. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda