DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan. Keputusan ini ditetapkan guna memastikan penanganan dampak bencana di seluruh wilayah Aceh berjalan maksimal dan menyeluruh.
Perpanjangan status ini diputuskan dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Aceh, Kamis (25/12/2025) malam.
Rapat tersebut diikuti secara virtual oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), Ketua DPRA Zulfadli, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kepala BNPB, dan Kemendagri. Perpanjangan kedua status tanggap darurat ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"Saya instruksikan kepada seluruh SKPA dan unsur terkait untuk melakukan percepatan distribusi logistik, terutama bagi korban yang berada di wilayah pegunungan dan gampong-gampong pedalaman yang masih terisolir," tegas Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.
Dalam arahannya, Gubernur Muzakir Manaf menekankan lima poin krusial yang harus menjadi prioritas selama masa perpanjangan tanggap darurat tersebut. Selanjutnya menginstruksikan pemenuhan hak dasar dan perlindungan pengungsi sesuai standar Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian Gubernur juga memastikan layanan kesehatan tetap prima dengan mengaktifkan seluruh fasilitas medis hingga menjangkau pelosok desa yang terisolir.
“Selain itu, sektor pendidikan menjadi perhatian utama melalui penyiapan sarana belajar dan peralatan sekolah bagi anak-anak korban bencana. Secara paralel,” tambah Mualem.
Gubernur juga memerintahkan percepatan pemulihan infrastruktur yang rusak dan rehabilitasi sektor pertanian, termasuk pembersihan lahan sawah oleh dinas terkait agar produktivitas ekonomi masyarakat dapat segera kembali normal.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Aceh M. Nasir menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun skema Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai. Kebijakan ini diambil agar Pemerintah Aceh dapat mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lima kabupaten/kota dengan dampak terparah.
"Kami akan mengerahkan ASN untuk turun langsung membantu proses pembersihan dan pemulihan di titik-titik lokasi yang terdampak paling parah," tutup Sekda Aceh, M. Nasir.[]