Beranda / Berita / Aceh / Adli Abdullah Tidak Memenuhi Syarat Menjadi PJ Gubernur Aceh

Adli Abdullah Tidak Memenuhi Syarat Menjadi PJ Gubernur Aceh

Selasa, 15 Februari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Fernanda M.A, Pengamat Politik dan Pemerintahan sekaligus Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI). [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nama Dr. M. Adli Abdullah SH., MCL, disebut sebagai salah satu kandidat yang berpeluang menjadi kandidat Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang akan habis masa jabatannya pada 5 Juli 2022 mendatang.

Merespon hal tersebut , Fernanda M.A, Pengamat Politik dan Pemerintahan sekaligus Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) menyebutkan, wacana tersebut tidak masuk akal, sebab secara persyaratan yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan menjadi penjabat kepala daerah.

“Wacana tersebut tidak berdasar karena tidak melihat regulasi persyaratan menjadi PJ Kepala daerah di Indonesia. Sesuai regulasi dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1. Sementara, untuk Bupati/Walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama. Padahal diketahui Adli sendiri secara kepangkatan belum menduduki eselon 1. Bagaimana mungkin menjadi PJ Gubernur Aceh?,” tegas Fernanda.

 Dirinya melihat gaung isu pengurus DPP BARA JP periode 2021-2026 itu menjadi Pj Gubernur Aceh tersebut hanya sekedar cek ombang sembari mempertegas posisi tawar beliau dalam struktur pemerintahan Aceh kedepan.

“Jadi hanya sekedar cek ombak saja. Secara politis hal ini dapat dilihat sebagai upaya Adli dalam memperkuat posisi tawar alias bergaining position. Ini sah saja namun alangkah lebih baik bila beliau fokus saja pada tugasnya sebagai staf ahli khusus kementerian Bidang Adat,” pungkasnya. [PD]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda