Beranda / Berita / Aceh / Akademisi Unsyiah Sampaikan Pentingnya Qanun Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Akademisi Unsyiah Sampaikan Pentingnya Qanun Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sabtu, 24 Oktober 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Akademisi Fakultas Pertanian Unsyiah, T Saiful Bahri. [Dok. Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sekaligus Sekjen Ikatan Keluarga dan Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Unsyiah, T Saiful Bahri menyampaikan pentingnya qanun perlindungan dan pemberdayaan bagi petani di Aceh.

"Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/10/2020).

"Berbicara lebih jauh bahwa perlindungan dan pemberdayaan ditujukan sebagai upaya dalam mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) dimana negara berperan aktif atau hadir dalam segala aspek kehidupan untuk melindungi rakyat dari ancaman kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan pola hidup sehat," lanjutnya.

Ia berujar, negara harus bertanggung jawab terhadap kemiskinan, kelaparan, keterbelakangan dan jaminan masa tua bagi semua warga negara.

"Sejalan dengan itu, Pemerintah Aceh yang merupakan satu entitas pemerintahan yang wajib memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya yang salah satunya adalah petani," jelas T Saiful Bahri.

"Perlindungan dan pemberdayaan petani ditujukan pada upaya Pemberian Perlindungan dan Pemberdayaan kepada Petani di Aceh selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad Pemerintah Aceh untuk tmenjadikan Aceh sebagai Wilayah utama penyangga ketahanan pangan nasional," tambahnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjutnya, maka sangat mendesak adanya aturan dalam upaya melindungi dan memberdayakan petani agar petani dapat tumbuh, mandiri dan maju serta dapat mencapai tujuan meningkatkan produktivitas agar menjadi penyangga ketahanan pangan nasional.

"Upaya ini dilakukan dengan memberikan kepastian dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberikan kepastian usaha, menciptakan stabilitas harga dan kepastian pasar komoditas pertanian, menyediakan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, adanya sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, fasilitasi pembiayaan usahatani berbiaya rendah serta penyediaan asuransi pertanian," jelasnya.

"Dengan adanya Qanun ini, maka diharapkan petani akan mempunyai semangat yang tinggi dalam berusahani serta makin sejahtera," pungkas T Saiful Bahri.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda