Beranda / Berita / Aceh / Akmal Abzal: Kekosongan KIP Aceh Diharapkan Jangan Sampai Berlarut-Larut

Akmal Abzal: Kekosongan KIP Aceh Diharapkan Jangan Sampai Berlarut-Larut

Jum`at, 21 Juli 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Acara Diskusi Publik Pemantauan Tahapan Pemilu 2024 “Sengkarut Pencatutan KTP dan Data Pemilih Ganda dalam Menghadapi Pemilu 2024”, Jumat (21/7/2023). [Foto: Auliana Rizky]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa jabatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Acehberakhir pada Senin, 17 Juli kemarin. Selama komisioner kosong, penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh di tingkat provinsi diambil alih KPU Pusat. 

Saat ini DPR Aceh telah menetapkan tujuh komisioner KIP Aceh terpilih. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi adalah Iskandar Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, dan Khairunnisa. Namun hingga kini DPR Aceh belum menentukan jadwal pelantikan ketujuh komisioner terpilih.

Karena itu, Mantan Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal mengatakan, ia yakin KPU RI bisa menghandle tahapan-tahapan yang terjadi. Namun, karena kekosongan terlalu panjang ini yang agak menganggu, yakni dari sisi mengatur waktu, saat bersamaan mereka berpikir juga untuk provinsi lain. Akan tetapi di Aceh ini bukan kekosongan di Provinsi saja, tapi di beberapa kabupaten/kota.

Kekhawatiran itu harus mampu mendorong para pihak KPU RI mengambil alih kekosongan ini dengan profesional agar hak-hak peserta Pemilu, baik Parnas atau Parlok terlayani, terutama DPR dalam melanjutkan tugas-tugas mereka untuk mengurus SK Komisioner terpilih tersebut.

"Ini tahapan menjelang proses perbaikan dan terverifikasi oleh komisioner, kalau sekiranya jajaran sekretariat apa adanya tanpa koreksi kepada komisioner, maka akan merugikan para pihak," ucapnya saat diwawancarai awak media dan dihadiri juga oleh tim Dialeksis.com dalam acara Diskusi Publik Pemantauan Tahapan Pemilu 2024 “Sengkarut Pencatutan KTP dan Data Pemilih Ganda dalam Menghadapi Pemilu 2024”, Jumat (21/7/2023).

Lanjutnya, KPU juga bisa membagi waktu hingga persoalan KIP kabupaten/kota yang kosong, baik DPR maupun KPU dengan perannya masing-masing bisa menjalankan tugas mereka, idealnya jangan sampai kekosongan berlarut-larut. 

"Dengan kekosongan ini, pleno KIP Aceh dan beberapa kabupaten yang kosong diambil langsung oleh KPU, yang tidak ada SK tetap diambil alih," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda