Beranda / Berita / Aceh / Aktivis Perempuan Aceh Desak Pemerintah dan DPRA Cabut 2 Pasal Qanun Jinayah

Aktivis Perempuan Aceh Desak Pemerintah dan DPRA Cabut 2 Pasal Qanun Jinayah

Kamis, 23 Desember 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Aksi ibu-ibu mencari keadilan "Aceh darurat kekerasan seksual" di Kantor DPRA, Kamis (23/12/2021). [Foto: Dialeksis/Achmad] 

DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam "Gerakan Ibu-ibu Mencari Keadilan" menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR Aceh, Kamis. (23/12/2021). 

Aksi ini dipicu oleh maraknya kekerasan seksual yang terjadi di bumi serambi mekah ini. Baru-baru ini saja, Aceh dikejutkan dengan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan semua pihak, kali ini motifnya luar biasa sadis dan diluar nalar. Pasalnya seorang gadis 15 tahun diduga dirudapaksa secara bergilir oleh 14 pemuda usia 17 hingga 21 tahun di Nagan Raya.

Aksi itu dimulai pada pukul 10:00 WIB, bergerak mulai dari Richeese Factory, kemudian menyebrang ke gedung DPRA.


Dalam aksinya, masa demonstran mengecam pihak pemerintah dikarenakan Qanun yang berlaku saat ini, dinilai tidak berpihak kepada korban.

Setelah berorasi beberapa saat, 2 Perwakilan anggota DPRA, Darwati A Gani  (Anggota Komisi I) dan Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, datang menghampiri massa aksi untuk mendengar langsung pendapat dari ibu-ibu yang tengah berorasi.

Berdasarkan hal itu, Gerakan Ibu Mencari Keadilan meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mencabut dua pasal jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dari qanun hukum jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UUPA pasal 231 tentang tanggungjawab pemerintahan dalam perlindungan perempuan dan anak di Aceh.

Permerintah Aceh harus membuat mekanisme perlindungan terpadu dari Gampong sampai Provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh.

Meminta komisi yudisial dan Bamus Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aparat penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda