Beranda / Berita / Aceh / ALASKA Unjuk Rasa di Polres Langsa dan KAJARI Langsa, Ada Apa?

ALASKA Unjuk Rasa di Polres Langsa dan KAJARI Langsa, Ada Apa?

Jum`at, 01 Oktober 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Aksi bakar BAN mobil saat unjuk rasa oleh ALASKA. [Foto: ALASKA]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Puluhan Mahasiswa/i sekota Langsa menjenguk aparat penegak hukum di Kota Langsa yang terindikasi sedang pingsan dan alergi, Pukul 13.00 sampai 16.00.

Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) menyampaikan 'MOSI Tidak Percaya' kepada aparat penegak hukum di Kota Langsa dalam penanganan kasus dugaan kerugian Negara pada pemerintah Kota Langsa.

Pertemuan ALASKA dengan Polres Langsa saat lakukan Demonstrasi. [Foto: ALASKA] 

Hal tersebut tertuang dalam Orasi Abdi Maulana selaku Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) menegaskan, ada indikasi kerugian Negara pada 17 Paket Pekerjaan Jalan dan 14 Paket Pekerjaan Non Jalan serta denda dengan total yang mencapai 1,6 Miliar (Hasil Pemeriksaan BPKRI tahun 2019).

Abdi mengungkapkan, sampai detik ini paska selesai audiensi dengan DPR Kota Langsa pertanggung jawaban tersebut belum selesai sampai 100% pertanggung jawaban. 

"Yang dimana telah memenuhi syarat serta diduga melanggar Pasal 2 TIPIKOR, Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan dilapis UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana Seumur Hidup atau selama waktu maksimum 20 tahun dengan denda 50 Juta maksimum 1 Miliar, dimana intruksi BPKRI paling lama 60 hari jam kerja harus dipertanggung jawabkan," ucapnya.

ALASKA pun membawa tuntutan saat demonstrasi

1. Mendesak POLRES Langsa agar segera siuman dari kepingsanannya dalam mengusut dugaan indikasi skandal maling volume pekerjaan ini yang telah hampir berulang kali tiap tahunnya melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

2. Mengecam Kejaksaan Negeri Langsa agar tidak alergi dalan penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak agar tidak mandul dan segera mengusut tuntas permasalahan indikasi dugaan skandal maling volume pekerjaan jalan yang menimbulkan kerugian negara ini.

3. Meminta Walikota Langsa agar mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada Wakil Walikota Langsa selaku penanggung jawab pemerikasaan, exs Kadis PUPR yang hari ini menjabat sebagai Sekda Kota Langsa dan kepala dinas lainnya selaku pengguna anggaran serta membacklist pihak rekanan yang selalu melakukan kecurangan dengan kesengajaan yang menimbulkan kerugian Negara.

"Kami menunggu 3Ö24 jam paska selesai aksi hari ini, apabila tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian maupun Kejaksaan kami akan kembali meramaikan jalanan dengan gelombang amarah yang lebih besar serta akan melanjutkan aksi unjuk rasa ditingkat Polda Aceh dan KAJATI Aceh," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda