Beranda / Berita / Aceh / Alumni Fak Teknik Unsyiah : Karena ini Menyangkut Lembaga Kami Akan Bela

Alumni Fak Teknik Unsyiah : Karena ini Menyangkut Lembaga Kami Akan Bela

Minggu, 01 September 2019 08:24 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perseteruan antara Saiful Mahdi (Dosen MIFA Unsyiah) dengan Taupiq Saidi, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah semakin ramai. Saiful sudah ditetapkan pihak penyidik sebagai tersangka.

Namun Saiful tetap berupaya membela diri, bahwa dia tidak bersalah dan tidak harus meminta maaf, atas kasus laporan kepenyidik yang dilaporkan Dekan Faklutas Teknik Unsyiah. Saiful melakukan "gerakan" dan menyerahkan persoalan itu kepada LBH Banda Aceh.

Pihak LBH juga melakukan gerakan, menggelar diskusi, mengiring opini untuk membela Saiful. Kesan klienya tidak bersalah dibangun LBH. Statemen yang disampaikan Syahrul, ketua LBH Banda Aceh dijadikan relis untuk dimuat di media.

Namun Ikatakan Alumni Faklutas Teknik Unsyiah, setelah mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, juga menyatakan sikap. Alumni akan membela dekan dan siap mendukungnya, karena persoalan ini bukan pribadi, namun sudah membawa intitusi Fakultas Teknik.

Ir. Teuku Marzuki, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik (DPP IKAFT), menyebutkan, lembaga tempat dia menuntut ilmu sudah tercoreng, akibat labeliasi terlapor ke penyidik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami ketahui jalan ceritanya, kami sebagai alumni Faklutas Teknik tidak tinggal diam. Karena yang dituduhkan itu bukan pribadi Pak Taupiq, namun lembaganya sebagai Dekan Faklutas Teknik. Apalagi yang dia tuduhkan itu tidak benar," sebut Ir. Teuku Marzuki, menjawab Dialeksis, Minggu pagi (1/9/2019) tentang sikapnya sebagai alumni.

"Secara alumni kita akan membela Dekan Faklutas Teknik. Karena kita sudah tahu bagaimana kejadian yang sebenarnya. Komisi etik Unsyiah juga sudah menyidangkan kasus ini. Ini menyangkut intitusi. Kalau ribut urusan pribadi kami tidak ikut campur, namun ini bukan persoalan pribadi," sebut ketua IKAFT ini.

"Karena ini menyangkut intitusi, kami secara organisasi akan membela dekan. Apalagi dilapangan ada imej memutar balikan kenyataan, seolah olah dia yang menjadi korban. Kalau perlu ada gerakan, kita juga akan buat gerakan," sebutnya.

Namun, kata Teuku Marzuki, dia sudah menanyakan ke Taupiq, Dekan Fak Teknik, tidak usah membuat gerakan. " Pak Dekan meminta kami untuk tidak membuat gerakan. Ikuti saja perkembanganya. Namun bila mendesak, kami juga akan membuat gerekan," sebut Teuku Marzuki.

"Secara organisasi kami siap. Karena persoalan ini bukan persoalan personal, namun sudah membawa nama lembaga. Kita ikuti saja, apalagi proses hukumnya sedang berjalan. Kita jalani saja sesuai aturan," sebutnya.

Pihak penyidik Reskrim Polresta Banda Aceh, sudah menetapkan Saiful Mahdi sebagai tersangka atas laporan Taupiq Saidi. Kasat Res, AKP. Muhammad Taupiq, sudah melayangkan surat kepada Saiful untuk hadir ke Polresta pada Senin 2 September 2019, untuk diminta keteranganya sebagai tersangka. (baga)

Baca berita terkait: Mencermati Polemik Kasus Saiful Mahdi


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda