Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRA Singgung Istri Kedua Nova Yang Gunakan Fasilitas Negara

Anggota DPRA Singgung Istri Kedua Nova Yang Gunakan Fasilitas Negara

Jum`at, 11 September 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya
[Foto: Indra Wijaya/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahri menyinggung masalah istri kedua Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bernama Yunita Arafah pada rapat paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis malam (10/9/2020).

Samsul Bahri atau akrab disapa Tiyong itu menyebutkan bahwa Yunita Arafah ikut menggunakan fasilitas negara. Padahal, Ia tidak terdaftar dalam riwayat hidup Plt Gubernur Nova.

Selain itu, anggota fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu juga meminta adanya penambahan daftar pertanyaan dalam materi interpelasi. Penambahan tersebut terkait status Nova Iriansyah saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.

"Dimana,di dalam daftar riwayat hidup, dimodel BB2 KWK disana ada daftar hubungan keluarga yaitu masalah istri. Disitu yang terdaftar adalah satu istri bernama Dyah Erti Idawati dan ada dua orang anak," sebut Tiyong.

Samsul mengatakan, Plt Gubernur Nova Iriansyah memiliki dua istri, Dyiah Erti Ida Wati dan Yunita Arafah. Ia mengaku tidak mempermasalahkan jumlah istri yang dimiliki Nova.

"Kita tidak permasalahkan dia punya satu, dua hingga tiga istri. Ketika mendaftar, dalam riwayat hidup ia punya satu istri, sementara kita ketahui bersama sekarang ada fasilitas negara yang digunakan oleh istri kedua," kata Samsul.

Menurut Samsul, untuk mengunakan fasilitas negara, nama Yunita Arafah harus terdaftar terlebih dahulu dalam riwayat hidup ketika Nova Iriansyah mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan (KIP).

"Jika tidak, ini ada pemalsuan dokumen yang kami anggap, ini adalah soal etika. Ini menyangkut soal kebohongan publik yang itu juga harus masuk kepada materi interpelasi. Kita harus mempertanyakan kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara sementara dia tidak terdaftar di riwayat hidup saudara Plt," pungkas Samsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pertimbangan DPRA sepakat untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 

Dimana usulan hak intepelasi tersebut sudah di tandatangani oleh sebagian besar anggota DPR Aceh, yakni 58 orang dari enam fraksi di DPRA.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti persetujuan hak interpelasi itu dan menunggu mekanisme apa yang akan dipakai.

"Dewan semua sudah setuju kita tinggal menunggu mekanismenya saja," kata Dahlan. (IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda