Beranda / Berita / Aceh / Anggota Komisi II DPR RI Sarankan KIP Aceh Tunggu Keputusan PKPU Pusat

Anggota Komisi II DPR RI Sarankan KIP Aceh Tunggu Keputusan PKPU Pusat

Senin, 18 Januari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil [Foto: Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar rapat koordinasi finalisasi penetapan Pilkada Aceh Serentak tahun 2022. Rapat tersebut digelar di Aula Kantor KIP Aceh pada Selasa (19/1/2021) besok. 

Hal ini diketahui dari surat edaran, bernomor 90/PP.01-2-SR/11/Prov/2021 tertanggal 18 Januari 2021 yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. 

"Peserta yang hadir wajib mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan dan menjaga jarak," demikian bunyi surat tersebut. 

Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, KIP Aceh tidak boleh melangkahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pusat. 

"Apa pun ceritanya, kucing tidak bisa jadi harimau, karena itu ada porsinya masing-masing," ujar Nasir kepada Dialeksis.com, Senin (18/1/2021).

Ia berpesan supaya KIP Aceh melakukan koordinasi dan komunikasi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh dilaksanakan.

Jika tidak, lanjut dia, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada pertanggung jawaban anggaran terkait tahapan-tahapan Pilkada yang telah dibuat oleh KIP Aceh.

"Karena setiap tahapan itu kan pasti ada penganggaran, kalau enggak, tahapan kosong namanya jika tidak ada penganggaran. Karena itu harus hati-hati dalam hal ini," jelasnya.

Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI itu meminta KIP Aceh untuk tunduk dan patuh pada PKPU pusat terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh.

Ia berujar, peraturan KPU untuk Pilkada Aceh sendiri harus menunggu keputusan final Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).

Nasir Djamil menegaskan, KIP Aceh adalah lembaga independen. Ia berharap KIP Aceh merencakan rapat pengesehan tahapan Pilkada Aceh besok atas dasar inisiatif sendiri bukan atas paksaan pihak luar.

"Dulu kita kasih nama KIP, Komisi Independen Pemilihan Aceh. Sifatnya independen bukan dependen dia. Jadi, kita kasih nama KIP dulu supaya dia tegak lurus," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda