Beranda / Berita / Aceh / Angka Pencatatan Nikah KUA di Aceh Meningkat

Angka Pencatatan Nikah KUA di Aceh Meningkat

Jum`at, 06 Desember 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Angka pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Provinsi Aceh meningkat drastis dari tahun 2015 hingga Oktober 2019.

"Dari tahun 2015 sampai 2019 Alhamdulillah kesadaran masyarakat Aceh untuk melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Aceh meningkat secara signifikan, karena pencatatan nikah ini penting," kata Kabid Urais Binsyar, Hamdan, MA.

Hamdan mengatakan, pada tahun 2015 masyarakat yang melakukan pencatatan nikah di KUA di Aceh mencapai 40.437 pernikahan, dengan rincian 8.804 peristiwa dilakukan di luar kantor dan nikah di kantor sebanyak 31.633 peristiwa.

Pada tahun 2016 angka pencatatan peristiwa nikah di Aceh naik menjadi 42.325 peristiwa dengan rincian 10.405 dilakukan di luar kantor dan 31.920 peristiwa dilakukan di kantor. 

Di tahun 2017 juga mengalami peningkatan secara jumlah pernikahan sebanyak 44.769 peristiwa dengan rincian 11.970 peristiwa dilakukan di luar kantor dan 32.799 dilakukan di kantor.

Pada tahun 2018 jumlah pernikahan di Aceh sebanyak 45.257 peristiwa, dengan rincian 13.332 nikah di luar kantor dan 31.925 pernikahan dilakukan di KUA.

Keberhasilan tersebut kata Hamdan, tidak terlepas dari ikhtiar dan upaya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA.

Peraturan pemerintah No 19 tahun 2015 bahwa biaya nikah di KUA Nol Rupiah atau gratis dan pelaksanaan nikah diluar kantor bayar 600 ribu disetor langsung ke negara melalui bank yang telah ditetapkan. Di luar kantor bayar 600 ribu disetor langsung ke negara.

"Kita telah menyampaikan informasi ini baik melalui forum pimpinan, rakor, surat dan juga melalui media, baik Media elektronik, cetak, online maupun Medsos," tambah Hamdan.

Untuk itu, ia mengapresiasi peran KUA yang merupakan ujung tombak Kemenag di daerah yang juga gencar melakukan sosialisasi bersama para keuchik tentang pentingnya pencatatan nikah ini. Ia juga meminta jajaran KUA untuk tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat.

"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah ini," lanjut Hamdan.

Hamdan juga mengatakan, setiap keberhasilan bidang Urais dan Binsyar tidak terlepas dari kinerja KUA yang merupakan ujung tombak Kemenag karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Butuh kerja keras dari semua pihak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami akan berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.

Hamdan menjelaskan, pentingnya mencatat nikah di KUA untuk melindungi hak individu, suami, istri dan anak sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masing- masing pihak yang bersangkutan, khususnya perempuan dan anak, seperti sangat pengurusan administrasi kependudukan.

Selain itu Kemenag Aceh juga terus mengkampanyekan pernikahan harus tercatat serta stop nikah sirri.

"Pastikan nikah tercatat, jangan mau diajak nikah sirri," jelas Hamdan.

Selain itu, ia juga mengatakan, Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan bimbingan nikah terhadap 6.000 pasangan di tahun 2019, dan 5350 pasangan di tahun 2018.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda