Beranda / Berita / Aceh / Angkut Solar Pakai Tandon Air, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Angkut Solar Pakai Tandon Air, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 20 September 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Polres Aceh Timur]

Lanjutnya, modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandong air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

AKP Miftahuda menyampaikan, tindakan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. [ftr]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda