Beranda / Berita / Aceh / APK Tidak Sesuai Aturan, Panwaslu Banda Aceh:

APK Tidak Sesuai Aturan, Panwaslu Banda Aceh:

Jum`at, 15 Februari 2019 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh Afrida,SE foto:Zuhri Noviandi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh angkat bicara mengenai aksi Seruan Aksi Mahasiswa (SAMA) kemarin, Kamis (14/2). Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan mahasiswa meminta pada pihak terkait untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh Afrida, SE kepada Dialeksis.com mengatakan memandang positif terhadap aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu. 

"itu merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap alat peraga kampanye yang tidak ramah lingkungan"kata Afrida.

Lebih lanjut Afrida menjelaskan, jauh sebelum mahasiswa menuntut hal itu Panwaslu Kota Banda Aceh bersama Satpol PP telah melakukan beberapa kali penertiban sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Sepanjang tahun 2018, Panwaslu Kota Banda Aceh sudah menertibkan APK sebanyak 643. Per Februari 2019 1176 APK.

Panwaslu Kota Banda Aceh menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihaknya jika ada temuan pelanggaran pemilu.

"laporkan ke kami jika ada temuan pelanggaran tahapan pemilu yang tidak sesuai aturan"himbau Afrida.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda