Beranda / Berita / Aceh / Arahan Tegas Kapolri, Polda Aceh Berhasil Ungkap 11 Kasus Perjudian

Arahan Tegas Kapolri, Polda Aceh Berhasil Ungkap 11 Kasus Perjudian

Minggu, 21 Agustus 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca arahan Kapolri yang meminta jajarannya untuk tegas dalam menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dimulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian, baik judi darat maupun judi online

Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajarannya berhasil mengungkap 11 kasus perjudian.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan saat ini kasus perjudian sudah menjadi atensi dan perhatian khusus oleh pihak kepolisian. 

“Mengingat juga banyaknya keluhan dari masyarakat,” sebutnya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (21/8/2022).

Ia mengungkapkan sejak Januari-Juli 2022, Polda Aceh sudah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan. 

“P21 sebanyak 27 kasus. Pasca arahan Jenderal Sigit (Kapolri) pada Agustus 2022, sudah ada 11 kasus Judi yang berhasil diungkap,” sebutnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat melapor jika melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian disekitar agar segera dapat ditindak dan diproses. 

“Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun, akan tetap ditindak tegas, ini sudah menjadi atensi Kapolri,”tegasnya. 

Sebelumnya, Dialeksis.com, pada Sabtu (20/8/2022) mengkonfirmasi Kombes Winardy terkait arahan Kapolri.

Ia menegaskan bahwa Polda Aceh komitmen dalam melaksanakan perintah Kapolri.

“Polda Aceh komitmen melaksanakan perintah pak Kapolri,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (20/8/2022) saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp.

“Kita akan tindak tegas perjudian, baik konvensional maupun online hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda