Beranda / Berita / Aceh / Arman Fauzi Dilantik Komisioner KIA Antar Waktu

Arman Fauzi Dilantik Komisioner KIA Antar Waktu

Senin, 18 November 2019 09:47 WIB

Font: Ukuran: - +

Arman Fauzi. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Arman Fauzi dijadwalkan akan dilantik sebagai Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) siang ini, Senin, (18/11/2019) di rumah dinas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

Ketua KIA Yusra saat saat dikonfirmasi Dialeksis.com, membenarkan perihal informasi tersebut. Dia mengatakan Arman Fauzi rencananya akan dilantik untuk melengkapi komposisi komisioner KIA pasca eks Ketua KIA Aftizal Tjoetra yang mengundurkan diri. 

"Kita kan memiliki komposisi lima orang. Dengan mundurnya Aftizal Tjoetra jadi tinggal empat kita. Jadi perlu pergantian antar waktu," ujar Yusra.

Dia melanjutkan, sesuai dengan hasil fit dan proper test Arman Fauzi merupakan cadangan satu sehingga layak untuk dilantik.

"Insya Allah hari Senin (hari ini) akan dilantik," pungkasnya.

Yusra berharap, lengkapnya komposisi komisioner KIA akan membuat kegiatan KIA berjalan lebih optimal.

"Masih banyak sengketa informasi yang harus kita selesaikan. Ada sekitar 20 sengketa yang harus kita selesaikan. Tahun ini akan kita kebut terus," kata Yusran.

Sementara itu, dalam kesempatan yang lain, Senin, (18/11/2019), Arman Fauzi yang akan menggantikan Afrizal Tjoetra mengatakan pelantikan ini merupakan tanggung jawab besar baginya untuk melanjutkan amanah baru yang diterimanya.

"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas tanggung jawab yang dipercayakan ke saya untuk melanjutkan jabatan yang ditinggalkan," ujar 

Dia berharap, keterbukaan informasi di Aceh akan memperkuat perdamaian di Aceh dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi.

"Karena informasi merupakan bagian dari hak azazi manusia yang harus dilindungi UU. Selain itu, keterbukaan informasi juga diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," sebut Arman Fauzi.

Ia menilai keterbukaan informasi yang sudah diterapkan pemerintah sudah cukup bagus. Hal ini, lanjut dia, ditandai dengan beberapa prestasi yang telah diraih Pemerintah Aceh dari aspek keterbukaan publik beberapa tahun terakhir ini.

"Namun masih ada beberapa tantangan bagaimana kualitas ditingkat provinsi dapat diturunkan di Kab/kota sehingga PPID utama di Kab/kota dapat sama dengan provinsi," imbuhnya.

Dengan lengkapnya komposisi ini, kata dia, akan memperkuat dan mempercepat KIA lebih maksimal.

"Sehingga dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat melalui sengketa informasi, maupun sidang-sidang ajudikasi baik provinsi maupun Kab/kota," kata Arman Fauzi.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda