Beranda / Berita / Aceh / Azhari Cage Minta Persoalan Bendera Diselesaikan dengan Hati-hati

Azhari Cage Minta Persoalan Bendera Diselesaikan dengan Hati-hati

Selasa, 21 Desember 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Jubir KPA, Azhari Cage. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage akhirnya buka suara perihal pemanggilan Teungku Ni pada ihwal pengibaran Bendera Bintang Bulan pada 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe.

Azhari menegaskan ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga tidak beralasan secara hukum terhadap pemanggilan Teungku Ni tersebut. Pertama, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 1.1.5 disebutkan Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang.

Kedua, dalam UUPA pasal 246 ayat (2) menyatakan selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada perundang-undangan.

Ketiga, lanjutnya, masyarakat Aceh masih memegang teguh aturan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang masih sah karena belum pernah dicabut didalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan.

Kemudian dalam PP No 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang dilarang adalah bendera bulan sabit. Sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit.

"Jauh-jauh hari, kita juga sudah mengingatkan pemerintah pusat agar permasalahan politik tentang bendera bintang bulan agar segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban diantara rakyat Aceh," ucapnya dengan tegas dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (21/12/2021).

Padahal, lanjutnya, Presiden Jokowi sudah memanggil Wali Nanggroe dan Muzakit Manaf alias Mualem ke istana negara terkait masalah bendera itu. Lalu, Jokowi menunjuk Moeldoko sebagai tim dari Jakarta, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan, kemungkinan belum sempat duduk kembali dikarenakan pendemi Covid-19.

Azhari mengharapkan penyelesaian masalah bendera itu dapat diselesaikan dengan hati-hati agar Aceh yang sudah damai dan aman ini tidak lagi terseret ke arah konflik. Apalagi MoU Helsinki dan UUPA selama ini belum terimplementasi sebagai mana mestinya.

Menurutnya, tindakan Teungku Ni itu disebabkan rasa kesal terhadap permasalahan bendera yang belum selesai sehingga terjadilah pengibaran dalam milad di Kkota Lhokseumawe.

"Bisa jadi tujuannya adalah untuk mengingatkan DPRA, Gubernur dan pemerintah pusat agar polemik itu diselesaikan agar jelas secara hukum," ungkapnya.

Azhari juga mengatakan, jika pernyataan Mendagri sudah membatalkan Qanun itu adalah pernyataan sepihak karena DPRA dan Pemerintah Aceh sampai saat ini belum pernah menerima surat tersebut secara fisik, kecuali pemberitaan media.

"Saya tahu betul itu karena saya masih di DPRA saat itu," terangnya.

Azhari Cage juga meminta kepada DPRA dan Gubernur untuk dapat menjelaskan hal ini kepada Kapolda Aceh, terkait bendera bintang bulan setelah lahir Qanun ranahnya masih ranah politik belum bisa dibawa ke ranah hukum.

"Kita tunggu saja prosesnya nanti duduk tim dari pusat Pak Moeldoko dengan Wali Nanggroe dan Mualem, agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tuntas," tutupnya.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda