Beranda / Berita / Aceh / Baca!!! 4 Pulau Koordinat Sumatera Utara Bukan Milik Aceh

Baca!!! 4 Pulau Koordinat Sumatera Utara Bukan Milik Aceh

Minggu, 22 Mei 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Ahir-ahir ini Aceh dihangatkan dengan pemberitaan, seolah-olah Sumatera Utara sudah mencaplok 4 pulau di Aceh. Benarkah Sumatera Utara sudah mencaplok 4 pulau di Aceh seperti diributkan berbagai pihak ahir-ahir ini?

Benarkah pulau yang diributkan itu milik Aceh? Kalau benar pulau itu milik Aceh, apa yang sudah dilakukan, apakah ada pembinaan kepada masyarakat di sana, apa ada diperhatikan sebagai layaknya sebuah pulau.

Apakah mereka yang “meributkan” keempat pulau ini ada mempelajari histori pulau dimaksud. Apakah pulau tersebut pernah hilang atau tenggelam, sehingga pemerintah Aceh mengusulkan kembali perbaikan titik koordinat?

Tim Litbang Dialeksis.com menelusuri sejumlah data tentang isu yang kini dihembuskan, seolah-olah Sumatera Utara sudah mencaplok wilayah 4 pulau di Aceh. Bagaimana kisahnya, sekilas tim Litbang media ini mengulasnya.

Dari hasil penulusuran tim Litbang Dialeksis.com, ditemukan bukti bahwa pulau yang diributkan itu memang berada di Sumatera Utara. Titik koordinatnya jelas dan sudah diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.

Berbeda lokasi dan titik koordinatnya dengan 4 pulau yang diributkan oleh sejumlah pihak di Aceh. Nama pulaunya nyaris sama. Namun lokasinya jauh berbeda dan titik koordinatnya juga jelas berbeda. Pulau yang diributkan itu memang berbeda.

Dari segi nama juga walau ada persamaan, namun terdapat perbedaan dalam penulisanya. Satu pulau disebutkan dengan nama besar namun di Sumatera Utara disebutkan dengan nama Gadang, sementara di Aceh disebutkan dengan Pulau Kecil, di Provinsi Sumatera Utara ditulis dalam peta dengan nama Ketek.

Memang pulau itu berbeda jauh, bukan hanya koordinatnya namun segi ukuran juga ada perbedaan serta letaknya memang berjauhan mencapai 70 kilometer lebih. Untuk memastikamya silakan lihat peta dalam gambar dengan titik koordinat.

Dari data yang diperoleh Dialeksis.com, Minggu (22/5/2022) sejarah itu tercatat pada 20-22 November 2008. Pada saat itu di Banda Aceh telah dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Aceh oleh tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri , KKP, Dishidros, TNi AL- Bakosurtanal, dan pakar Toponimi.

Pada rapat tersebut, telah diverifikasi dan dilakukan sebanyak 260 pulau di Provinsi Aceh. Tidak tercatat adanya 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, pulau Mangkir Kecil dan Lipan serta pulau Panjang.

Sementara itu sebelumnya, pada 14-16 Mei 2008, di Medan, telah dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Sumatera Utara oleh tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri , KKP, Dishidros, TNi AL- Bakosurtanal, dan pakar Toponimi.

Pada rapat tersebut, telah dverifikasi dan dibakukan sebanyak 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara termasuk 4 pulau, yaitu pulau Mangkir Gadang dengan titik koordinatnya, pulau Mangkir Ketek, pulau Lipan dan pulau panjang.

Perbedaan nama dan titik koordinat pulau atas konfirmasi Gubernur Aceh pada tahun 2009 dan hasil verifikasi pulau Sumut 2008, jelas pulau tersebut berbeda. Bukan hanya titik koordinatnya yang berbeda, namun nama pulaunya juga ada perbedaan, serta letaknya berjauhan.

Pulau di Aceh dengan nama Mangkir Besar, Mangkir Kecil, serta Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Namun untuk pulau ini berbeda titik koordinatnya dengan 4 pulau di Sumatera Utara (Pulau Mangkir Gadang, Mangkir ketek, Lipan dan Pulau Panjang). Otomatis lakasi pulaunya berbeda dan berjauhan. Lihat peta dan titik koordinat pulau itu.

Namun kini dikembangkan isu seolah olah pulau di provinsi Aceh itu dicaplok Sumatera Utara. Padahal pulau yang dipermasalahkan itu memang berbeda lokasinya.

Untuk lebih rinci dan lengkapnya silakan melihat perbandinganya di peta sesuai dengan titik koordinat pulau dimaksud.

Kepada Dialeksis.com, ada seorang sumber yang faham tentang pulau, namun enggan jati dirinya disiarkan menyebutkan, kalau benar pulau tersebut milik satu wilayah apa sudah pernah dilakukan pembinaan masyarakat di sana?

Pelajarilah geografisnya terlebih dahulu, lihat titik koordinat dan jangan cepat diributkan. Apakah di Pulau itu ada aktivitas. Karena bila sudah ada titik koordinat tidak mungkin pulau itu pindah, kecuali hilang atau tenggelam.

Kalau dilakukan revisi koordinat menandakan lokasi pulau itu sudah berpindah dan itu sudah pernah dilakukan pemerintah Aceh untuk 4 pulau ini. Revisi diajukan nomor Gub Aceh  136/30705 tanggal  21 Desember 2018, dimana gubernur Aceh meminta revisi koordinat empat pulau di wilayah Singkil ini. 

Dimana keempat pulau dengan titik koordinat yang sudah menjadi milik Sumatera Utara sejak tahun 2008, setelah 10 tahun kemudian pemerintah Aceh mengajukan revisi agar pulau tersebut menjadi milik Aceh. Bila merujuk surat revisi ini, pulau yang diperebutkan ini adalah pulau yang sama.

Sementara titik koordinat sebelumnya yang mana pulau milik Aceh dan Sumatera Utara sampai kini belum ada perubahan, karena surat revisi yang diajukan Gubernur Aceh pada tahun 2018 ini, belum ada realisasinya. Banyak pihak yang harus dilibatkan dalam persoalan ini.  (tim)

catatan: Berita ini, khususnya dalam dua paragraf terahir sudah ada koreksi.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda