Beranda / Berita / Aceh / Bank BSI Pecat Pegawai Terlibat Penipuan Rumah Kredit di Banda Aceh

Bank BSI Pecat Pegawai Terlibat Penipuan Rumah Kredit di Banda Aceh

Senin, 14 Februari 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk akhirnya buka suara terkait oknum pegawainya berinisial JJ yang terlibat tindakan Fraud berupa penggelapan DP Rumah Kredit di Banda Aceh. Adapun korban penipuan oknum pegawai Bank Syariah milik BUMN tersebut adalah Reza Gunawan, wartawan salah satu media di Banda Aceh.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Terdakwa bernama Novi, warga Banda Aceh. Sedangkan JJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh. Ia diduga turut terlibat dalam melakukan tindak pidana penipuan bersama Terdakwa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP. Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan

Humas BSI Regional 1 Aceh Nasruddin, saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com mengatakan bahwa JJ saat ini sudah diberhentikan dari BSI dan tidak lagi bekerja di Bank milik negara itu.

“Berkaitan dengan kejadian terbaru yang menyangkut oknum pegawai BSI Aceh yang terlibat penggelapan DP Rumah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di BSI, dan kami siap bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” kata Humas BSI Regional Aceh, Nasruddin, menjawab Dialeksis.com, Senin (14/2/2022).

Dalam hal ini, Nasruddin menegaskan, pihaknya akan senantiasa patuh dan menjunjung tinggi proses hukum dan siap bekerja sama dengan penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

“PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selalu menjunjung tinggi dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku, dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya,” ujar dia.

“PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selalu menjalankan setiap langkah dan operasional, dan bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip GCG,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Nasruddin menegaskan bahwa PT Bank Syariah Indonesia akan terus memastikan seluruh kegiatan yang karyawannya sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan perundangan dan hukum yang berlaku.

“PT Bank Syariah Indonesia Tbk. akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami, sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan perundangan dan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia,” pungkasnya.

JJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh. Ia diduga turut melakukan tindak pidana penipuan bersama Terdakwa Novi, warga Banda Aceh, yang saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“JJ ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta membantu melakukan kejahatan bersama Terdakwa Novi. Tersangka tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha saat diminta keterangan oleh wartawan via telepon, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan Ryan, penetapan JJ sebagai tersangka setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, berupa pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi yang ada.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP. Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Sementara Kuasa Hukum korban, Muhammad Qodrat, SH MH saat dimintai tanggapan menjelaskan, kasus penipuan yang dialami Reza Gunawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa sudah disidangka pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pembuktian. Dan sidang selanjutnya akan digelar Rabu (16/2) pekan depan dengan agenda yang sama.

"Saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan Tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada Tersangka lainnya," ujar Qodrat kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/2/2022). [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda