Beranda / Berita / Aceh / Banyaknya Kaum Terlantar, EK LMND Layangkan Petisi ke Dinsos Lhokseumawe

Banyaknya Kaum Terlantar, EK LMND Layangkan Petisi ke Dinsos Lhokseumawe

Selasa, 02 Maret 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

[IST]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Lhokseumawe dan Aceh Utara melayangkan petisi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lhokseumawe.

Banyaknya pengemis dan kaum terlantar yang belum mendapatkan haknya di Kota Lhokseumawe menjadi muara EK LMND mengeluarkan petisi ini.

“Sejatinya UUD 1945 sudah mengatur tentang Hak kaum terlantar, dan gelandangan di dalam pasal 34 ayat (1) menyebutkan fakir miskin dan kaum terlantar di pelihara oleh Negara. Itu artinya bahwa setiap kaum terlantar, fakir miskin dan gelandangan menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah,” bunyi surat petisi tersebut sebagaimana dikutip Dialeksis.com, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Persoalan IPAL Banda Aceh, Langkah Walikota Sudah Sangat Bijaksana

Kemudian, EK LMND Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara mengaku telah terjun ke lapangan mengadvokasi kaum terlantar dan gelandangan, di mana masih banyak ditemukan kaum terlantar dan gelandangan Kota Lhokseumawe.

“Bahkan anak-anak di bawah umur pun banyak menjadi pengemis meminta-minta, di mana usia mereka dari 8-14 tahun seharusnya tidak berkeliaran seperti yang terjadi saat ini, mereka generasi penerus bangsa ke depan,” bunyi isi petisi itu lagi.

Baca juga: Warganet Asal Aceh Sindir Perpres Legalisasi Miras, Industri Ganja Kurangi Kemiskinan

Tak hanya anak-anak, EK LMND Lhokseumawe dan Aceh Utara juga menemukan para lansia yang meminta-minta di lapangan. Mereka meminta Dinas Sosial Kota Lhokseumawe harus menghadirkan solusi atas persoalan itu.

Berikut sejumlah tuntutan EK LMND Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang diminta kepada Dinas Sosial Kota Lhokseumawe;

  1. Implementasikan Perwalkot No. 11 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata cara Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
  2. Mendesak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe melaksanakan penanggulangan bagi pengemis dan kaum terlantar di Kota Lhokseumawe.
  3. Meminta kepada Dinas Sosial Kota Lhokseumawe menyediakan tempat bagi kaum terlantar di Kota Lhokseumawe.
  4. Dinas Sosial Kota Lhokseumawe harus turun ke lapangan untuk mengumpulkan anak-anak terlantar dan pengemis, dan harus memberikan mereka kesejahteraan sesuai dengan peraturan.
  5. Mendesak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe agar mentransparankan Anggaran Bansos Covid-19 dari tahun 2019 sampai sekarang.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda