Beranda / Berita / Aceh / Bawa Ganja, Oknum PNS Lhokseumawe Dibekuk Polisi Tamiang

Bawa Ganja, Oknum PNS Lhokseumawe Dibekuk Polisi Tamiang

Senin, 03 Februari 2020 19:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, menangkap seorang perempuang berinisial MA alias Cut (54), warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe  di SPBU Bukit Panjang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK melalui Kasubbag Humas Ipda Safrizal kepada Dialeksis.com, Senin (03/2/2020) menuturkan, pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)  disalah satu instansi di Kota Lhokseumawe ini, ditangkap karena ketahuan membawa ganja, yang disembunyikan di dalam tas. 

"Dari MA alias kak Cut, polisi berhasil menyita satu tas yang berisikan ganja seberat 600 gram", kata Safrizal. 

Penangkapan MA, kata Safrizal, berdasarkan kecurigaan polisi terhadap gerak gerik MA yang membawa tas kimia farma di SPBU pada pagi dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. "Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara memeriksa tas milik pelaku. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran," kata Syafrizal.

Kepada polisi, MA mengaku daun haram itu di bawanya dari Kota Lhokseumawe dengan dibantu dua orang temannya, PH (45) dan SA (53). 

Berdasarkan keterangan itu, polisi pun kembali melakukan pengejaran terhadap kedua orang itu, dan berhasil menangkap mereka tidak jauh dari lokasi dimana MA ditangkap. "PH dan SA merupakan warga Gampong Meunasah Panggoi Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," ungkapnya 

Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiganya, imbuhnya lagi, daun haram itu mereka dapatkan dari teman mereka di Kota Lhokseumawe, yakni AG.  "Ketiganya beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, sementara untuk AG sudah diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda