Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Berhasil Amankan 2,73 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Berhasil Amankan 2,73 Juta Batang Rokok Ilegal

Jum`at, 10 Mei 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan penindakan 2,73 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. [Foto: Humas BC Langsa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Kantor Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub DenpomIM/1-2 Langsa melakukan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan pada dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (7/5/2024) lalu, setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan Dump Truck yang akhirnya berhasil diamankan.

Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.

Sulaiman menyebutkan, di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yangmerupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut.

"Barang Hasil Penindakan yang berhasil di tegah di lokasi tersebut adalah Rokok Ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok," sebut Sulaiman, dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, di lokasi kedua, lanjutnya, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya.

Barang Hasil Penindakan yang di tegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.

Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6.337.400.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp3.552.880.000, serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp4.535.570.600.

"Penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kantor Bea Cukai Langsa, Tim Gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Sulaiman menyebutkan bahwa tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Barang Hasil Penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini. Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal,” tandas Sulaiman. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda