Beranda / Berita / Aceh / BEM FISIP USK Launching Departemen Penanganan Pelecehan Seksual

BEM FISIP USK Launching Departemen Penanganan Pelecehan Seksual

Selasa, 29 Maret 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

BEM FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) luncurkan departemen berperan aktif dalam kasus penanganan pelecehan seksual di lingkungan kampus. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - BEM FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Rapat Kerja (Raker) meluncurkan departemen plat merahnya yang berperan aktif dalam kasus penanganan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Ketua BEM FISIP USK, Muhammad Al-Auza bahwa berkomitmen mengaktualisasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dengan cara melembagakan departemen perlindungan mahasiswa yang memiliki 2 divisi. 

Adapun 2 divisi tersebut, yaitu perlindungan perempuan yang menangani pelecehan seksual dan bullying di lingkungan kampus dan divisi pemberdayaan mahasiswa.

"Departemen ini dinahkodai oleh mahasiswa Ilmu Politik Fisip USK Fahrizza Uzlifa Zannatu yang turut serta memperluas makna dari pada “Perlindungan” dengan cara mendiversifikasi divisi internalnya dengan menambah bullying sebagai misi melindungi mahasiswa dari diskriminasi serta perundungan," jelas Auza berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (29/3/2022).

Lanjutnya, BEM FISIP USK sangat berkomitmen terhadap perlindungan mahasiswa. “Komitmen kami terhadap perlindungan mahasiswa sangat besar, kami akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, menggunakan Holistic Approach serta peran aktif seluruh mahasiswa USK demi keberlangsungan departemen perlindungan mahasiswa ini,” tukasnya.

Kemudian, dirinya mengeaskan bahwa BEM FISIP USK melalui departemen perlindungan mahasiswa ini akan terus berkoordinasi dengan LSM, pihak kampus dan kepolisian agar membentuk suatu tim kerja yang masif serta terukur.

Menurutnya, departemen perlindungan mahasiswa ini sangatlah urgent karena mengingat Indonesia darurat pelecehan seksual.

"Kita sangat berharap dukungan dari seluruh Civitas Akademisi, Ormawa, Mahasiswa USK, dan seluruh masyarakat tentunya, saya secara pribadi berasumsi dan terbukti secara faktual bahwa Indonesia darurat pelecehan seksual. Maka melalui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi kami menginisiasi departemen ini," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda