Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Bentrokan Warga Sagoe dengan TNI, LBH Banda Aceh: Gubernur dan DPRA Harus Bertanggung Jawab

Bentrokan Warga Sagoe dengan TNI, LBH Banda Aceh: Gubernur dan DPRA Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 14 Oktober 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mendesak Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bertanggung jawab atas insiden bentrokan antara warga Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, dengan aparat TNI yang menyebabkan sedikitnya dua warga harus menjalani perawatan di Puskesmas Laweung.

‎Bentrokan tersebut dipicu oleh tindakan aparat TNI yang menurunkan secara paksa bendera bulan bintang yang dikibarkan masyarakat saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di gampong setempat, Rabu (14/10/2026).

‎Kepada Dialeksis, Rabu, (14/10/2026), Aulianda menilai Gubernur Aceh dan DPRA tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, isu bendera Aceh kerap menjadi materi kampanye politik dan janji kepada masyarakat, tetapi ketika persoalan itu menimbulkan konflik, para pemangku kebijakan justru dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.

‎“Gubernur dan DPRA harus bertanggung jawab. Mereka yang lima tahun sekali berbicara saat kampanye dan berjanji soal bendera ini. Ketika bendera dinaikkan oleh warga, kemudian warga dipukul, tidak ada satu pun dari mereka yang berbicara,” kata Aulianda.

‎Ia juga meminta aparat TNI tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. Jika pengibaran bendera tersebut dinilai melanggar hukum, menurutnya, persoalan itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan di lapangan.

‎“Kalau memang melanggar hukum, bawa saja persoalan tersebut ke pengadilan. Di sana nanti akan dibuktikan apakah yang dilakukan rakyat benar atau salah menurut hukum. Jadi, jangan biarkan rakyat terjebak dalam ketidakpastian begini,” ujarnya.

‎‎Aulianda menegaskan, penyelesaian persoalan bendera harus mengedepankan prinsip negara hukum. Ia menilai tindakan kekerasan justru berpotensi memperkeruh situasi dan merusak perdamaian Aceh yang telah dibangun selama ini.

‎‎Ia juga menolak penyederhanaan persoalan pengibaran bendera bulan bintang sebagai ekspresi separatisme. Menurutnya, pengibaran bendera tersebut saat ini perlu dilihat dalam konteks ekspresi politik masyarakat, sementara persoalan legalitasnya harus diselesaikan melalui jalur hukum.

‎‎“Negara kita ini negara hukum, bukan negara barbar. Kelakuan seperti itu justru berpotensi menciptakan konflik-konflik baru,” katanya.

‎Lebih lanjut, Aulianda mendesak pemerintah Aceh dan DPRA memanggil Panglima Kodam untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan personel TNI di lapangan. Ia menilai pemerintah dan legislatif Aceh harus hadir agar masyarakat tidak dibiarkan berhadapan langsung dengan aparat tanpa penyelesaian yang jelas.

‎Menurutnya, pemerintah Aceh dan DPRA juga harus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status hukum pengibaran bendera bulan bintang. 

‎‎"Ketidakjelasan tersebut, berpotensi terus memicu ketegangan apabila tidak segera ditangani," kata Aulianda.

‎‎Selain itu, Aulianda meminta proses hukum terhadap personel TNI yang diduga melakukan kekerasan tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer, termasuk melalui Polisi Militer apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

‎‎Di sisi lain, ia turut mengingatkan organisasi atau kelompok yang selama ini menyuarakan pengibaran bendera bulan bintang agar bertanggung jawab secara moral, politik, dan sosial kepada masyarakat.

‎‎"Pihak-pihak yang berulang kali mengangkat isu tersebut tidak boleh hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang muncul di tengah masyarakat," pungkas Aulianda. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI