Beranda / Berita / Aceh / Berantas Narkoba, Pemkab Aceh Utara Bentuk Pemuda Pageu Gampong

Berantas Narkoba, Pemkab Aceh Utara Bentuk Pemuda Pageu Gampong

Rabu, 14 September 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Aceh Utara, Hamdani. [Foto: Serambinews]


Korbannya mulai dari ibu muda sampai nenek-nenek. Kelima wanita yang diduga menjadi korban yakni DM (45), EW (47), NH (41), MD (27) dan SP (60). 

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan MR diciduk pada Senin (29/8) di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Dalam pemeriksaan, MR mengakui nekat melecehkan korban karena terinspirasi film porno.

"Akibatnya wanita di gampong tersebut jadi takut di rumah sendirian pada malam hari," jelas Noca.

Tersangka MR dikenakan Pasal 48, Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara. Noca mengimbau masyarakat khususnya yang di pedalaman untuk melapor ke perangkat desa bila terjadi hal-hal tak diinginkan.

Hal tersebut tentu juga mendapat respon dari masyarakat Aceh Utara sendiri terhadap peranan daripada pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam meminimalisir adanya transaksi ataupun kasus pelecehan dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

T Rizky Hafzal mengatakan, memang wilayah Aceh Utara itu sering sekali terjadi kasus pelecehan dan transaksi narkoba. 

“Sering ada kasus seperti itu, cuma kita gak tahu bahwa ada kasus seperti tersebut. ‘Nyoe akibat sabut, masyarakat releh, i cemucue, i mat-mat ureng, i poh ureng’ (Ini akibat sabu, masyarakat sudah rusak, ada yang mencuri, ada yang pegang-pegang orang ‘Pelecehan’, ada yang pukul orang_Red),” sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa malam (14/9/2022).

“Nyoe ka meresahkan, karena nya penting that na dari pemerintah atau kepolisian sosialisasi ke ureng gampong, terutama sosialisasi mengenai pelecehan dan pemerkosaan (Ini sudah sangat meresahkan, karena nya penting sekali ada dari pemerintah atau kepolisian untuk masyarakat di gampong-gampong, terutama sekali pelecehan dan pemerkosaan),” ujarnya. 

“Kalau narkoba kan sudah umum, masyarakat sudah tahu bahwa itu tidak boleh atau sangat merugikan ke masyarakat, tapi kalau pelecehan ini kan jarang ada yang paham,” tambahnya.

Selanjutnya »     Respon Pemerintah Kabupaten Aceh Utara&n...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda