Beranda / Berita / Aceh / Berbagai Terobosan Dinas PPPA Aceh Cegah Pernikahan Dini

Berbagai Terobosan Dinas PPPA Aceh Cegah Pernikahan Dini

Sabtu, 31 Oktober 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Kepala Dinas PPPA Aceh, Nevi Ariyani. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balaisyura Aceh tahun 2019 mencatat, tiga kabupaten di Aceh masih tinggi angka pernikahan anak, yaitu kabupaten Aceh Tengah (522), Baner Meriah (393) dan Aceh Barat Daya (317).

Menanggapi tingginya kasus pernikahan dini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Nevi Ariyani mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan bahaya pernikahan dini bagi anak di bawah umur.

"Dinas PPPA Aceh melalui forum anak yang kita bentuk, sering mengkampanyekan bahaya pernikahan anak di bawah umur. Terus kita lakukan dalam rangka sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," jelas Nevi saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (31/10/2020).

Ia melanjutkan, beberapa faktor penyebab pernikahan anak di bawah umur seperti tingkat pendidikan orangtua, kemudian faktor wilayah juga ikut mempengaruhi.

"Kemudian aparat gampongnya juga melegalkan. Kadang-kadang ada penipuan dengan menaikkan usia anak dari batas minimal pernikahan sekarang berdasarkan UU yakni 19 tahun," jelas Nevi.

"Namun demikian, kita terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait banyaknya kerugian bagi anak bila dilakukannya pernikahan dini. Secara ekonomi tentu saja dia belum siap. Kemudian alat reproduksi belum siap, sehingga mempengaruhi janin yang dilahirkan. Jadi ada banyak faktor," tambahnya.

Di masa pandemi ini, Dinas PPPA Aceh terus melakukan sosialisasi lewat virtual. "Kita berharap kabupaten meneruskan ke tingkat gampong," ujar Nevi.

Ia melanjutkan, Dinas PPPA Aceh sudah meluncurkan Gampong Ramah Anak di beberapa wilayah, termasuk di dalamnya yang nol perkawinan anak.

"Itu juga bagian indikator yang perlu dipenuhi untuk gampong yang layak anak," jelas Kadis PPPA Aceh itu.

"Sangat penting dilakukan pendampingan, minimal aparat gampongnya. Misalnya seperti coaching. Perlu juga kerjasama lintas sektor. Dari Dinas Syariat Islam, Makamah Syar'iyah untuk memberi intervensi kepada aparat penegak gampong yang memberi izin pernikahan dini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda