Beranda / Berita / Aceh / Bertekat Memperkuat Kelembagaan, Panwaslih Aceh Gelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Bertekat Memperkuat Kelembagaan, Panwaslih Aceh Gelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Selasa, 29 September 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Doc Panwaslih Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu. Transformasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu menjadi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Panwaslu ditingkat kabupaten menjadi lembaga tetap dan mandiri yang memberikan fungsi pengawasan dan kewenangan penegakan hukumsemin serta keadilan melalui pemeriksaan persidangan adjudikasi.

Bertujuan meningkatkan penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu di Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menggelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan pada hari Senin (28/09/2020) di Hermes Hotel Banda Aceh dengan mengahdirkan para pemateri yang berkompeten yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H. M.H (Dosen Universitas Andalas Padang), Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI), Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si. (Dosen Universitas Teuku Umar), Teuku Kemal Fasya, S.Ag. M.Hum (Dosen Universitas Malikussaleh), Fahrul Rizha Yusuf (Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh) dan Marini (Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh).

Kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur penggiat dan pemerhati Pemilu yaitu Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, Akademisi, Awak Media, Pemantau Pemilu dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif.

Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan DPR RI saat ini sedang melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu, untuk itu dibutuhkan masukan-masukan dari penyelenggara Pemilu yang memiliki pengalaman empirik (yang melaksanakan pilkada) ditambah dengan masukan dari Panwaslih Provinsi Aceh yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 ini “Panwaslih Provinsi Aceh bisa mecermati dan memonitor sehingga adanya masukan-masukan untuk melahirkan UU yang sempurna, sehingga dapat mengatur positioning lembaga penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu” ujar Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Pandangan lainnya dikatakan Ahmad Doli juga adanya sinergitas tiga lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP sehingga tidak terjadi overlapping dan tidak terjadi konflik antara satu sama lain.

Sementara itu, Dr. Khairul Fahmi dalam materinya menyampaikan penyelenggara pemilu di Aceh bukan bagian dari kekhususan, namun konteks historis terkait nama, komposisi keanggotaan dan tata cara pengisian anggota tetap harus dihormati “Penyelenggara pemilu di Aceh merupakan bagian tidak terpisah dari penyelenggara pemilu secara nasional, sehingga desain kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh sangat mungkin dilakukan perubahan, namun dalam perubahannya mesti atas konsultasi dan pertimbangan DPRA” papar Dosen Universitas Andalas Padang tersebut.

Selain itu Khairul Fahmi juga menyampaikan peluang reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh dapat dilakukan pada saat dilakukan perubahan UU Pemilu melalui perubahan UUPA, khususnya terkait materi pemilihan sehingga menjadi lembaga pengawa Pemilu yang ideal.

Pemateri lainnya dari Teuku Kemal Fasya, H.Hum menyampaikan, Kelembagaan pengawas pemilu (Panwaslih) kembali pada status quo, ada dua lembaga penyelenggara, yaitu Pemilu Legislatif, DPD, dan Presiden) dan Pilkada. Meskipun nomenklatur untuk lembaga pengawas ini sama yaitu Panwaslih namun beliau dengan adanya dua lembaga Panwaslih di setiap level memunculkan masalah efektivitas dalam bekerja “pelembagaan ad hoc seperti yang ada di dalam UU Pemerintahan Aceh membuat adanya perekrutan baru dan harus dengan pikiran baru terburu-buru untuk belajar dan peningkatan kapasitas kepemiluan. Meng-up grade orang baru akan lebih memiliki masalah efektivitas dibandingkan meng-up grade orang lama” ujar Dosen Universitas Malikussaleh itu. Kemal Fasya juga menambahkan, dua lembaga yang ada berarti ada masalah pembiayaan yang harus digandakan.

Sedangkan akademisi Universitas Teuku Umar Dr. Afrizal Tjoetra menyampaikan dalam memperkuat pengawasan Pemilu tentu dibutuhkan tingkat partisipasi public yang tinggi untuk itu tentu harus membagun jaringan dengan mitra strategis seperti perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, pemantau Pemilu, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Arrizal Tjoetra berharap kondisi politik aceh tetap damai “berbagai upaya perubahan yang lebih baik menjadi harapan bersama, sebagai ikhtiar untuk pembangunan perdamaian yang berkelanjutan di Aceh”sebut Dosen Universitas Teuku Umar.

Pendapat dari komisioner Panwaslih Aceh Marini menyampaikan, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota terus berupaya meningkatkan partisipasi public dan kerjasama lembaga untuk memperkuat pengawasan Pemilu dan Pemiliha ”Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan upaya peningkatan partisipasi public melalui program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dan telah melahirkan 693 kader dari seluruh kabupaten/kota” ujan Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh dalam semimar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Fahrul Rizha Yusuf juga menyampaikan capaian kinerja Panwslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019 lalu “Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Kota telah menangani 388 dugaan pelanggaran Pemilu dan menyelesaikan 43 aduan sengketa proses Pemilu” papar Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda