Beranda / Berita / Aceh / BNN Aceh Sita 8 Kilogram Sabu dan 10.000 Pil Ektasi

BNN Aceh Sita 8 Kilogram Sabu dan 10.000 Pil Ektasi

Selasa, 13 Oktober 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya
[Foto: Indra/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika golongan satu. Pengungkapan peredaran gelap narkotika golongan I (satu) jenis sabu dan ekstasi itu merupakan jaringan Aceh. Penangkapan dua tersangka itu dilakukan oleh Tim Melati Bidang Pemberantasan BNNP bekerja sama dengan Polda Aceh.

"Barang bukti yang berhasil ditangkap narkotika jenis sabu sebesar 8.382,52 gram (8 kilogram) dan 10.000 butir ekstasi," kata Kepada BNNP Aceh Heru Pranoto saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNP, Selasa (13/10/2020).

Kata Heru, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Melati BNNP yang bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Aceh di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita tangkap di dua TKP yang pertama di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Seneubok Bara, Aceh Timur dan yang kedua kita tangkap di Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara," ungkapnya.

Dua tersangka it berinisial R (30) dan Z (29) merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Heru menjelaskan, penagkapan dua orang tersangka pengedar narkotoba jaringan Aceh itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Aceh.

"Tim kita bersama Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan IDI Rayeuk, Aceh Timur," jelasnya.

Selanjutnya lanjut Heru, pada Kamis 17 September 2020 sekitar 22.00 WIB Tim Melati bersama Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap R yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di area Jl. Medan-Banda Aceh.

Namun, tersangka R berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Di sepeda motor tersangka didapatkan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dan 10.000 pil ekstasi diletakkan dibagian depan motor tersangka.

"Pada Jum'at 18 September jam 04.00 WIB kita da[at informasi masyarakat tersangka R berada halte depan Rumah Sakit Cut Meuttia dan tim kita langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari tersangka R Tim Melati dan Polda Aceh melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka dan muncul tersangka Z yang saat sedang berada di Medan.

"Kita bergerak cepat selang beberapa hari setelah penangkapan R pada 19 September tersangka Z kita tangkap di Medan," jelasnya.

Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. R berperan sebagai sebagai yang menjemput dan membawa narkotika. Sedangkan Z selaku pengendali dan penghubung antara R.

"Satu orang masih menjadi DPO berinisial TS," kata Heru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Udang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda