Beranda / Berita / Aceh / BNN Minta Para Kades Tangkap Pengguna Narkoba di Desanya

BNN Minta Para Kades Tangkap Pengguna Narkoba di Desanya

Rabu, 09 Oktober 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko mengingatkan kepala desa (Kades) bisa menangkap pengguna narkoba di wilayahnya kemudian menyerahkan ke polisi atau BNN.

"Tadi kita sepakat untuk mewujudkan desa bersinar serta sekolah bersinar dengan melibatkan Forkopimda, rektor dan tokoh ulama," kata Heru usai deklarasi Desa Bersinar serta Sekolah Bersinar digelar di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (8/10/2019) dikutip dari Detik.com

Menurut Heru, narkoba sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda. Dalam deklarasi tadi, Heru ingin mewujudkan sekolah di Tanah Rencong bersih dari peredaran narkoba.

"Ini yang kita harapkan, desa-desa harus kuat dari pengaruh narkoba baik yang bersifat penggunaan maupun peredaran yang ada. Ini yang kita harapkan," jelas Heru.

Heru mengajak perangkat desa untuk aktif memerangi narkoba. Selain itu, para kepala desa di Aceh juga punya kewajiban mengambil langkah utama terhadap pengguna atau pengedar narkoba.

"Jadi kepala desa mereka punya kewajiban juga jika ada peredaran (narkoba) untuk mengambil tindakan utama, melakukan penangkapan jika tertangkap tangan. (Setelah ditangkap) nanti diserahkan ke polisi atau BNN untuk prosesnya," ungkap jenderal bintang tiga ini.

Sementara untuk daerah yang mempunyai jalur tikus penyelundupan narkoba, Heru mengaku akan memperkuat desa-desa di pinggir pantai. Kepala desa di sana diajak bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk mengadakan penguatan-penguatan.

Menurut Heru, desa juga dapat menggunakan anggaran desa untuk membuat program pencegahan narkoba.

"Anggaran desa bisa gunakan, dari menteri desa juga sudah mengeluarkan aturan bisa menggunakan (dana desa) asal ada musyawarah rencana desa (Musrendes) untuk digunakan untuk itu," bebernya.(dt)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda